MAKASSAR, BACAPESAN.COM – Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Golkar kembali’ menerbitkan surat yang ditembuskan kepada para Ketua Atau Plt Ketua DPD Partai Golkar Provinsi dan Partai Golkar Kabupaten Kota se Indonesia.
Surat tersebut bernomor B-17/DPP/GOLKAR/IX/2024, menjelaskan tentang Larangan Penggunaan Atribut Partai Golkar untuk kampanye Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang tidak diusung Partai Golkar.
Bahkan salah satu Poin dalam Surat tersebut menegaskan agar sehubungan dengan titik dasar tersebut di atas, dan dalam rangka suksesnya Pemenangan Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang ditetapkan Oleh DPP Partai Golkar pada Pilkada Serentak tahun 2024, diberitahukan Kepada DPD Partai Golkar Provinsi dan Kabupaten Kota Bahwa Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang tidak diusung Partai Golkar dilarang menggunakan Atribut dan Simbol Partai Golkar pada saat pelaksanaan Kampanye.
Ketua DPD I Partai Golkar Sulsel, Taufan Pawe, menegaskan, jika pihaknya di DPD I Sulsel telah menerima surat tersebut, dan tentunya akan meneruskan kepada semua kader dan simpatisan yang ada di Sulawesi Selatan, untuk tidak melakukan manuver diluar dari kebijakan Partai Golkar.
“Kami himbau untuk tidaj bermanuver yang merugikan keputusan DPP Partai Golkar dalam Pilkada serentak ini,”katanya.
Taufan Pawe bahkan mengaku, akan melakukan proses Sesuai aturan dan AD ART Partai Golkar jika ada Kader yang tidak mengindahkan surat penyampaian tersebut, apalagi dalam surat tersebut jelas ditanda tangani langsung Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal.
“Pastinya akan ada proses sanksi bagi kader yang melanggar penyampaian tersebut, karena perhelatan ini bukan Pribadi tapi perhelatan Pilkada ini merupakan harga diri Partai Golkar,”tegasnya. (fajar online)