“Hari ini saya memerintahkan kepada Inspektur Jenderal (Irjen) untuk melaporkan ke aparat penegak hukum terkait pengaduan yang saya terima, bahwa ada orang (calo/broker) yang menjanjikan kepada calon penyedia untuk memperoleh pengadaan di Kementan harus menyetor 15-20% dari nilai kontrak,” tegas Amran.
Oleh karena itu, Arief mengingatkan pesan Mentan Amran yang disampaikan kepada seluruh pejabat dan jajarannya untuk tidak melakukan perbuatan tercela, seperti korupsi. Terutama dalam pengadaan barang dan jasa.
“Kalau ada yang berani melakukan maka seperti yang Pak Menteri katakan hukumannya adalah pencopotan,” katanya.
Untuk diketahui, demosi, pencopotan sampai dengan pemecatan pernah dilakukan Mentan Amran sejak dilantik Presiden Jokowi pada awal pemerintahannya.
Setidaknya Amran tercatat memproses demosi dan mutasi lebih dari 1.500 pegawai Kementan yang bermasalah dan mempolisikan 700 mafia pangan.
Mentan sukses membersihkan internal Kementan yang bermain dengan pangan, dan menjaga integritas pejabat dari perilaku korupsi.
Sebelumnya Inspektorat Jenderal telah memeriksa pihak-pihak yang terkait pengaduan dan hasil pemeriksaan diduga kuat ada unsur pidana umum dan pidana khusus.
“Saya telah memerintahkan Irjen untuk melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terkait pengaduan masyarakat yang saya terima sebelum dilaporkan kepada aparat penegak hukum” jelas Mentan. (fajar online)