PAREPARE, BACAPESAN.COM – Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Parepare galakkan penyuluhan terkait pentingnya tertib berlalu lintas, khususnya bagi warga saat melakukan pengantaran atau iring-iringan jenazah dari rumah duka ke lokasi pekuburan.
Kegiatan ini dilakukan untuk memberikan pemahaman tentang pentingnya menjaga ketertiban di jalan raya, terutama dalam situasi pengantaran jenazah yang sering kali menjadi momen emosional dan penuh duka.
Dari Kasat Lantas Polres Parepare, AKP. Adnan Leppang, S.H, M.H, diperoleh informasi penyuluhan dilakukan dengan menggunakan pola menyentuh langsung warga.
” Dalam dua hari terakhir, Unit Kamsel Sat Lantas yang di pimpin Ipda Sumiati, lakukan penyuluhan ke warga tentang tertib berlalu lintas saat mengantar jenazah dengan cara penyampaian langsung, contohnya kepada warga yang sedang berkumpul di area pasar labukkang, kepada kru – kru mobil pengantar jenazah, dan beberapa tempat lainnya, dengan harapan apa yang kami sampaikan ini dapat diteruskan kepada warga sekitar “. Ujar Kasat Lantas Adnan Leppang memberikan penjelasan mewakili Kapolres Parepare. Selasa (10/9/2024).
Kasat Lantas Polres Parepare, AKP. Adnan Leppang, S.H, M.H mengatakan lebih jauh bahwa inisiatif ini bertujuan untuk meminimalisir potensi kecelakaan dan gangguan lalu lintas yang sering terjadi saat pengawalan jenazah.
“Kami ingin mengedukasi masyarakat bahwa meskipun dalam suasana duka, keselamatan berlalu lintas harus tetap diutamakan. Jangan sampai iring-iringan jenazah justru membahayakan pengguna jalan lainnya,” ujarnya menambahkan.
Dalam penyuluhan ini, petugas Sat Lantas memberikan pemahaman dengan mengingatkan untuk tetap mematuhi aturan lalu lintas, menghormati hak – hak pengguna jalan lain, dan tetap mengutamakan keselamatan diri sendiri maupun orang disekitarnya.
Mengapa harus tertib berlalu lintas saat mengantar jenazah
AKP. Adnan Leppang, Kasat, Lantas, menyebutkan bahwa ada 4 ( empat) hal yang harus di perhatikan saat mengantar jenazah, yaitu :
Pertama : Keselamatan Semua Pengguna Jalan
Kedua : Menghormati Pengguna Jalan Lain
Ketiga : Mencegah Kekacauan di Jalan
Keempat : Menjaga Kedisiplinan dan Ketertiban
” Dengan tertib berlalu lintas, prosesi pengantaran jenazah bisa berjalan lancar tanpa mengganggu ketertiban umum “. Pungkas Adnan Leppang. (*)