MAKASSAR, BACAPESAN.COM –– Sebuah video yang memperlihatkan dugaan pemerasan oleh seorang sopir taksi terhadap penumpangnya di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Makassar, tengah menjadi viral di media sosial (Medsos).
Video tersebut memicu perhatian masyarakat setelah menunjukkan aksi sopir yang diduga mengancam penumpang dengan senjata tajam.
Dalam rekaman yang beredar, terlihat seorang sopir taksi berambut panjang sedang merekam penumpangnya menggunakan ponsel.
Sopir tersebut tampak emosional, melontarkan makian, dan menuduh penumpang tidak membayar ongkos taksi dari bandara menuju salah satu hotel di Kota Makassar.
Narasi dalam video tersebut memperlihatkan bahwa sopir taksi tidak hanya menuduh penumpang belum membayar, tetapi juga mengancam mereka dengan senjata tajam, yang semakin memperparah situasi.
“Ini manusia, ini manusia, manusia satu ini bisa naik taksi tapi tidak bayar,” kata sopir taksi.
Nampak dalam video, tiga pria mencoba menenangkan tidak terjadi sesuatu yang tidak diinginkan.
Sopir bereaksi keras lantaran menuding penumpang tidak membayar tarif yang telah ditentukan senilai Rp350 ribu.
“Saya bayar, dari bandara saya bayar uangnya juga barusan saya bayar, dia ngeluarin parang tadi, ngeluarin parang,” penumpang taksi berusaha menangkal.
Menanggapi video yang telah viral itu, pihak Angkasa Pura I (AP I) Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar langsung memberikan klarifikasi.
Stakeholder Relation Manager AP I Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Taufan Yudhistira mengatakan, sopir taksi yang diduga memeras penumpang merupakan layanan transportasi liar.
“Dapat disampaikan bahwa pengemudi taksi liar bukan merupakan bagian dari layanan transportasi darat dari Bandara Sultan Hasanuddin,” ujar Taufan, Senin (9/9/2024).
Dijelaskan Taufan, tarif layanan transportasi resmi telah disiapkan otoritas Bandara Internasional Sultan Hasanuddin dan sudah disesuaikan dengan peraturan.
“Penentuan tarif layanan transportasi darat terhadap pengguna jasa, dipengaruhi oleh jarak yang dibagi dalam tiga zona,” sebutnya.
Tambah Taufan, pada umumnya tarif yang dibayarkan oleh pengguna jasa berkisar Rp133 ribu hingga Rp 205 ribu.
Taufan bilang, pengguna jasa transportasi darat Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar harus lebih teliti dalam memilih layanan transportasi.
“Demi kenyamanan pengguna jasa. Dengan menggunakan layanan transportasi resmi, apabila pengguna jasa merasa tidak nyaman dengan pelayanan, dapat disampaikan kepada kami tersebut,” kuncinya. (fajar online)