PANGKEP, BACAPESAN.COM – Tidak hanya ASN, Bawaslu Kabupaten Pangkep juga memperingatkan Pegawai Pemerintahan Non Pegawai Negeri (PPNPN), dalam hal ini Honorer dan PTT, untuk tetap netral dalam penyelenggaraan pemilu dan pemilihan.
Penegasan larangan tersebut mengacu pada Surat Edaran Menpan RB Nomor 01 Tahun 2023 tentang pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas pegawai pemerintah non pegawai negeri.
“Kami saat ini mulai mengawasi mereka (PPNPN) untuk tetap netral, ini sesuai dengan surat edaran Menpan RB dalam menjaga netralitas para pegawai pemerintahan,” ujar Ketua Bawaslu Pangkep, Samsir Salam, Rabu (11/09/2024).
Samsir menambahkan bahwa pihaknya akan menindak dan memproses pelanggaran oleh para PPNPN jika ada laporan atau temuan secara langsung di lapangan.
“Mereka juga tidak boleh hadir dalam tahapan pemilihan. Meski kami sulit mengidentifikasi, namun ketika ada laporan atau temuan, kami pasti akan melakukan penindakan berdasarkan peraturan yang ada,” tambah Samsir Salam.
Diketahui, dalam Surat Edaran Menpan RB, dinyatakan bahwa PPNPN yang melanggar dapat dikenakan sanksi secara bertingkat hingga pemutusan hubungan kerja, sebagaimana yang tercantum dalam perjanjian kerja tahunan antara instansi pemerintah dengan PPNPN. (Atho)