Kepada polisi, para pelaku yang berprofesi sebagai buruh harian dan pekerja swasta itu mengakui perbuatannya dan baru sebulan terakhir mengedarkan sabu. Hasilnya sendiri dipakai untuk foya-foya.
Ngajib menambahkan, dari pendalaman penyidikan kelima pelaku masih satu jaringan, dan ada satu orang masih berstatus DPO asal Provinsi Lampung.
“Pengedar utamanya dari Lampung, ini yang sudah kita masukan dalam DPO inisial IN,” jelasnya.
Atas perbuatan kelima orang tersangka tersebut dikenakan Pasal 114 subsider Pasal 112 UU Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup. (Isak)