Pemerintah Diminta Optimalkan Pengawasan Tekan Fraud dan Overtreatment di Layanan Kesehatan

  • Bagikan
seminar Investortrust Power Talk bertema “Upaya Publik Tekan Fraud dan Overtreatment di Layanan Kesehatan” yang digelar secara hybrid oleh portal data dan media finansial Investortrust.id di Four Points Sheraton Hotel, Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (11/9/2024).

“Posisikan diri anda sebagai konsumen kesehatan, dan punya tanggung jawab untuk menjaga kesehatan. Di sisi lain asuransi juga harus kuat, punya rambu yang salah satu rambunya formularium, dan lembaga  akreditasi tak cuma memberikan akreditasi sekadar paper work dan dokumentasi, tapi juga sebuah acuan untuk menjalankan layanan kesehatan yang layak dan tepat,” kata Windhi.

Windhi juga menegaskan bahwa masyarakat bisa berperan aktif untuk mencegah terjadinya overtreatment, juga tindakan-tindakan medis yang berpotensi pada terjadinya fraud.  

“Pasien harus bertanya, sesuai  panduan dari WHO (World Health Organization). Tanpa informasi, satu obat semahal apapun jangan diperlakukan sebagai obat. Informasi yang harus ditanyakan juga tak hanya  khasiat, tapi juga soal kandungan aktifnya untuk mencegah potensi paparan  yang bisa merugikan tubuh dalam jangka panjang,” kata Windhi.

Sedangkan Rahmad Handoyo, anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan mengimbau pentingnya  edukasi  masyarakat tentang bahaya overtreatment, sekaligus mengimbau publik ikut mengawasi pihak penyedia layanan kesehatan.

Rahmad pun mengingatkan bahwa ada konsekuensi hukum dari tindakan overtreatment hingga fraud di layanan kesehatan. “Sayangnya penindakan fraud juga umumnya bersifat tradisional. Kekuatan ancaman sanksi fraud baru terlihat dari penangkapan pelaku dan beratnya sanksi dijatuhkan bagi pelaku. Sementara pihak berwenang terlalu percaya diri dengan model kontrol fraud baru, dan pencegahan fraud seringkali hanya dialamatkan   pada bentuk Fraud yang sederhana,” kata Rahmad. 

Ia juga mengingatkan, sejatinya telah tersedia sistem anti fraud dan overtreatment pada layanan fasilitas kesehatan. Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Kesehatan telah menerbitkan Permenkes No. 36 tahun 2015 tentang Pencegahan Kecurangan (Fraud) dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) sebagai dasar hukum pengembangan sistem anti Fraud dan overtreatment di layanan kesehatan Tanah Air. Peraturan menteri ini, kata Rahmad telah mencakup kegiatan-kegiatan seperti membangun kesadaran, pelaporan, pendeteksian, investigasi, hingga pemberian sanksi.

Primus Dorimulu, Chief Excutive Officer PT Investortrust Indonesia Sejahtera selaku publisher Investortrust.id  menekankan pentingnya  meningkatkan literasi kesehatan. “Kita sudah  terbantu dengan digitalisasi kesehatan, memahami setiap informasi yang bsia didapatkan lewat sejumlah laman informasi kesehatan digital. Masih banyak yang belum meningkatkan literasi kesehatan mereka, dan ajang diskusi ini merupakan upaya Investortrust.id untuk ikut meningkatkan literasi publik terkait layanan kesehatan, yang pada ujungnya akan mencegah terjadinya overtreatment yang berpotensi menjadi sebuah fraud,” kata Primus. (*)

  • Bagikan