PANGKEP, BACAPESAN.COM – Satreskrim Polres Pangkep mengamankan Jemmy Andreas (37), seorang ayah di Kampung Timbusang, Kelurahan Bontoa, Kecamatan Minasatene, yang tega menganiaya anak kandungnya.
Aksi keji pelaku yang tega menganiaya anak laki-lakinya, RA, diungkap oleh aparat Satreskrim Polres Pangkep saat menggelar konferensi pers di Aula Mapolres Pangkep, Kamis (12/09/2024).
Polisi mengungkapkan bahwa tersangka, JA, tega menganiaya RA yang baru berusia 4 tahun lantaran kesal korban makan biskuit di atas tempat tidur.
“Tersangka ini kesal karena mendapati anaknya makan biskuit di atas tempat tidur,” ucap Kasat Reskrim Polres Pangkep, AKP Prawira Wardany.
Prawira mengungkapkan bahwa pihaknya mengamankan JA berdasarkan laporan ibu korban, Nurtina.
“Tersangka terpaksa dilapor oleh istrinya karena sudah tidak tahan dengan ulah sang suami yang dikenal tempramen dan ringan tangan,” tambah AKP Prawira.
JA, yang juga merupakan pengangguran, diamankan bersama barang bukti berupa sapu lidi yang digunakan untuk menganiaya korban RA. Penyidik juga telah memintai keterangan sejumlah saksi.
“Alat bukti dari keterangan para saksi, hasil visum, serta sapu lidi yang digunakan tersangka sudah kita amankan,” tambahnya.
Akibat penganiayaan tersebut, korban RA mengalami luka lecet dan lebam di bagian wajah dan sekujur tubuhnya.
Akibat ulahnya, JA dijerat dengan pasal tentang KDRT dan Perlindungan Anak, dan terancam hukuman 5 tahun penjara. (Atho)