PAREPARE, BACAPESAN.FAJAR.CO.ID – Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BPVP) Pangkep bekerja sama dengan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Parepare menggelar pelatihan berbasis kompetensi bersertifikat nasional.
Tercatat, ada sekitar 48 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIA Kota Parepare mengikuti pelatihan tersebut. Terdiri dari 14 perempuan dan 34 laki-laki.
Penjabat (Pj) Wali Kota Parepare Akbar Ali melalui Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia, Noldy Rengkuan, hadir membuka kegiatan tersebut di Lapas Parepare, Kamis, 12 September 2024.
Kegiatan itu, merupakan tindak lanjut dari Perjanjian Kerja Sama antara Lapas IIA Parepare dan BPVP Pangkep, dengan tujuan membekali warga binaan keterampilan yang dapat digunakan setelah mereka kembali ke masyarakat.
Di antaranya, pelatihan Barista, Asistensi Membuat Pakaian, dan Teknisi AC. Program ini berlangsung selama 19 hari atau setara 152 jam pelatihan.
Akbar Ali yang diwakili Noldy Rengkuan menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kementerian Ketenagakerjaan melalui BPVP Pangkep serta pihak Lapas IIA Parepare atas perhatian dan upayanya dalam memberikan pelatihan kompetensi kepada warga binaan.
“Pelatihan ini diharapkan memberikan bekal keterampilan bersertifikat nasional kepada para peserta, sehingga mereka memiliki kesempatan yang lebih baik untuk diterima di dunia kerja atau bahkan membuka usaha sendiri,” katanya.
Ia juga menekankan pentingnya keseriusan para peserta dalam mengikuti pelatihan agar ilmu yang diberikan dapat diserap dengan baik.
Sementara itu, Kepala BPVP Pangkep, Sudarsono, menegaskan komitmen lembaganya dalam mencetak Sumber Daya Manusia (SDM) yang unggul.
“Tahun ini, kami memberikan tiga paket pelatihan gratis dengan standar nasional kepada warga binaan di Lapas Parepare. Kami berharap, setelah pelatihan ini, para peserta dapat membuka lapangan kerja baru dan berkontribusi pada perekonomian Parepare,” singkatnya.
Kepala Lapas IIA Parepare, Totok Budiyanto, menjelaskan, pelatihan ini merupakan upaya untuk memenuhi hak warga binaan sesuai dengan Undang-undang Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022.
“Pelatihan ini bertujuan membekali warga binaan dengan keterampilan yang dapat mereka gunakan untuk bekerja secara mandiri setelah menyelesaikan masa pidana,” ujar Totok.
Acara ditutup dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara BPVP Pangkep dan Lapas IIA Parepare, yang disaksikan oleh Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia. Harapan besar diungkapkan agar program ini mampu memberikan dampak positif bagi warga binaan dalam menghadapi kehidupan baru setelah bebas. (*)