“Karena regulasi, maka harus diselesaikan di Bawaslu. Kami minta bawaslu batalkan berita acara tersebut dan memberikan kesempatan kembali kepada klien kami, ibu Suhartina Bohari untuk ikut berkompetisi dalam Pilkada Maros,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Maros, Sufirman mengatakan jika pihaknya sudah menerima kuasa hukum Wakil Bupati Maro, Suhartina Bohari.
“Jadi mereka bermohon untuk mengajukan sengketa Pilkada. Karena kuasa hukum itu merasa dirugikan kliennya,” sebutnya
Dia juga mengatakan jika Bawaslu telah menerima dokumennya.
“Tadi kami sudah terima dokumennya. Selanjutnya secara prosedur di Bawaslu akan melakukan pleno untuk memeriksa kembali kelengkapan atau keterpenuhan syarat dari dokumen yang disampaikan oleh pemohon,” jelasnya.
Waktunya paling lama satu hari, mungkin besok sudah kami plenokan, sambungnya.
“Nanti kita lihat apakah dokumennya itu sudah lengkap dan memenuhi syarat atau tidak,” pungkasnya.
Sekadar diketahui sebelumnya, Bakal Calon Wakil Bupati Maris, Suhartina Bohari dinyatakan TMS pada hasil pemeriksaan kesehatannya. (fajar online)