MAROS, BACAPESAN.COM — Anggap merugikan kliennya, tim kuasa hukum Bakal Calon Wakil Bupati Maros, Suhartina Bohari melaporkan perihal sengketa Pilkada Maros di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rabu, 11 September .
Dimana sengketa Pilkada ini sekaitan dengan keluarnya berita acara dari KPU Maros yang menyatakan Bakal Calon Wakil Bupati Maros, Suhartina Bohari dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada hasil pemeriksaan kesehatan.
“Jadi kami datang untuk melaporkan adanya sengketa Pemilukada di Maros. Dalam hal ini keluarnya berita acara dari KPU Maros soal tidak memenuhinya syarat bakal calon wakil bupati Maros atas nama Suhartina Bohari,” ungkap Kuasa hukum Suhartina Bohari, Anwar Ilyas.
Dia menganggap jika ada kekeliruan yang dilakukan KPU Maros sekaitan dengan berita acara tersebut.
“Jadi didokumen yang kami terima itu bahwa hasil verifikasi administrasi persyaratan calon untuk wabup itu tertulis belum benar. Kalau kata belum benar berarti mau dibenarkan,” sebutnya.
Tak hanya itu, kata dia, untuk hasil verifikasi penelitian persyaratan calon berdasarkan Peraturan Komisi Pemeilihan Umum (PKPU) itu harus dinyatakan ”belum memenuhi syarat”.
“Bukan tidak memenuhi syarat,” singkatnya.
Makanya tim kuasa hukum melaporkan hal ini di Bawaslu Maros.