TAKALAR, BACAPESAN.COM – Kantor Perwakilan Lembaga Penjamin Simpanan LPS III Makassar menggelar sosialisasi program penjaminan simpanan kepada masyarakat umum di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan.
Bertajuk “Bincang Sahabat LPS: Bersama LPS Menabung Aman, Masa Depan Nyaman”, kegiatan ini dihadiri l lebih dari 200 orang masyarakat dari berbagai kalangan. Acara ini diisi berbagai rangkaian kegiatan sosialisasi LPS yang akan dilakukan di beberapa Kabupaten/Kota di Sulawesi Selatan.
Kepala Kantor Perwakilan LPS III Makassar, Fuad Zaen mengatakan bahwa kegiatan ini untuk mengajak masyarakat agar jangan khawatir untuk menyimpan uang di bank karena aman dijamin oleh LPS.
“Kami terus mangajak Bapak Ibu dan masyarakat agar tidak ragu menabung di Bank, baik Bank Umum maupun BPR, karena simpanannya aman dijamin LPS, dimana LPS menjamin simpanan sebesar Rp2 miliar per nasabah per bank dengan syarat 3T,” ucapnya.
LPS terus gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai fungsi dan tugas LPS. Apalagi setelah ditetapkannya UU P2SK, LPS selain menjamin simpanan nasabah di bank, juga akan menjamin polis asuransi yang berlaku efektif pada tahun 2028.
Sesuai UU, LPS menjamin simpanan sampai dengan Rp2 miliar per nasabah per bank dengan syarat 3T yaitu Tercatat dalam pembukuan bank, Tingkat bunga simpanan yang diterima tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, Tidak terindikasi melakukan fraud dan/atau terbukti melakukan fraud (tindak pidana di bidang perbankan).
Selain itu, pada tahun 2024 sampai dengan Tanggal 21 Agustus 2024 LPS telah melakukan pembayaran klaim simpanan nasabah bank yang dicabut izin usahanya sebesar Rp554,2 miliar. Secara total dari tahun 2005 -Agustus 2024, LPS telah membayarkan klaim penjaminan nasabah sebesar Rp2,63 triliun. (Hikma)