Pemkab Takalar Bayar Utang PEN Rp 38 Miliar

  • Bagikan
Ilustrasi

TAKALAR, BACAPESAN.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Takalar, Sulsel, membayar utang Rp 241 miliar melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dari PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI).

“Pemerintah Kabupaten harus membayar cicilan utang PEN tahun 2024 ini senilai Rp 38 miliar, untuk tahun depan naik lagi menjadi Rp53 miliar sampai delapan tahun,” kata Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Takalar, Rahmansyah Lantara, Jumat (13/9/2024).

Rahmansyah Lantara menegaskan Pemkab Takalar sudah melakukan pinjaman Rp 241 miliar di tahun 2022 dan pinjaman itu sudah mulai dicicil sejak 2023 sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati.

Sementara anggaran Rp 241 miliar itu menurut Rahmansyah Lantara digunakan untuk pembangunan Rumah Sakit Internasional di Galesong, dan pembangunan jalan di berbagai tempat di wilayah Kabupaten Takalar.

“Utang PEN itu membiayai pembangun Rumah Sakit Internasional di Desa Aeng Batu-batu, Kecamatan Galesong Utara, dan pembangunan jalan di berbagai tempat di wilayah Kabupaten Takalar,” sambungnya.

Lebih jauh Rahmansyah Lantara mengatakan bahwa utang PEN Pemkab Takalar ini berpengaruh pada belanja APBD karena utang tersebut langsung terpotong dari Dana Alokasi Khusus (DAU).

“Sementara Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang diharapkan dari Rumah Sakit Internasional itu belum ada, belum maksimal, itu kan harapannya kemarin dengan utang PEN ini karena kita ada pendapatan, peningkatan PAD dan itu belum maksimal,” ujarnya.

Selain itu utang PEN Pemkab Takalar tersebut juga berdampak kepada kemampuan keuangan daerah untuk membiayai sejumlah program di OPD-OPD.

“OPD-OPD saat ini merasakan dampak berkurangnya dana transfer, termasuk pembayaran TPP ASN terancam tak dibayarkan,” pungkasnya.

Namun soal pembayaran TPP ASN itu pihaknya sementara menghitung untuk dilakukan pembayaran kepada ASN.

“Kami sementara hitung, muda-mudah TPP ASN ini bisa kita bayarkan, jadi mohon bersabar sementara kita carikan solusinya,” urainya. (Adhy)

  • Bagikan

Exit mobile version