KPU Kepulauan Selayar Umumkan Verifikasi Administrasi Hasil Perbaikan Tiga Paslon Bupati dan Wakil Bupati Memenuhi Syarat

  • Bagikan

KEPULAUAN SELAYAR, BACAPESAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Selayar telah menuntaskan proses penelitian dan verifikasi persyaratan administrasi hasil perbaikan bagi tiga pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati yang akan berlaga dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Proses tersebut berlangsung pada Jumat, 13 September 2024.

Adapun ketiga Paslon yang telah diverifikasi adalah sebagai berikut:

  1. Ir. Ady Ansar, S.Hut., M.MPub., IPM sebagai calon Bupati, berpasangan dengan M. Suwadi, S.E sebagai calon Wakil Bupati. Pasangan ini diusulkan oleh gabungan partai politik dengan rincian perolehan suara sebagai berikut:
    • Partai NasDem: 9.635 suara
    • Partai Keadilan Sejahtera: 8.629 suara
    • Partai Kebangkitan Bangsa: 5.829 suara
      Total suara: 24.093 suara.
  2. Abdul Rahman Masriat sebagai calon Bupati, dan Daeng Marowa sebagai calon Wakil Bupati. Pasangan perseorangan ini telah memenuhi syarat dukungan minimal sesuai Keputusan KPU Kepulauan Selayar Nomor 498 Tahun 2024, dengan dukungan 10.552 yang tersebar di 11 kecamatan.
  3. H. Muhammad Natsir Ali sebagai calon Bupati, berpasangan dengan Drs. H. Muhtar, M.M. sebagai calon Wakil Bupati. Pasangan ini didukung oleh gabungan partai politik dengan rincian suara sebagai berikut:
    • Partai Amanat Nasional: 11.917 suara
    • Partai Golkar: 25.943 suara
    • Partai Gerindra: 4.714 suara
    • PDI Perjuangan: 5.265 suara
    • Partai Demokrat: 3.537 suara
      Total suara: 51.376 suara.

Ketua KPU Kepulauan Selayar, Andi Dewantara, menegaskan bahwa dokumen persyaratan dari ketiga pasangan calon telah diverifikasi dan dinyatakan lengkap serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Setelah melalui verifikasi, dokumen persyaratan dari ketiga pasangan calon dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat,” ujar Andi Dewantara.

Berita acara terkait hasil verifikasi ini telah ditandatangani oleh Ketua dan Anggota KPU Kepulauan Selayar, dan diserahkan kepada gabungan partai politik pengusul serta Bawaslu Kabupaten Kepulauan Selayar untuk proses lebih lanjut. (*)

  • Bagikan