SK Mendagri Beredar, Abdul Hayat Gani Gantikan Akbar Ali sebagai Pj Wali Kota Parepare

  • Bagikan

PAREPARE, BACAPESAN.FAJAR.CO.ID – Surat Keputusan (SK) terkait pergantian Penjabat (Pj) Wali Kota Parepare, Akbar Ali, tengah ramai diperbincangkan di media sosial.

Dalam SK tersebut menyebutkan bahwa Akbar Ali akan digantikan oleh Dr Abdul Hayat Gani, yang saat ini menjabat sebagai Staf Ahli Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Bidang Kesejahteraan Masyarakat.

Pergantian ini didasarkan pada Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang pemberhentian dan pengangkatan penjabat Wali Kota Parepare.

Dalam SK tersebut, ditandatangani oleh Mendagri Tito Karnavian dan Plh Biro Umum Kemendagri Evan Nur Setya Hadi dengan nomor 100.2.1.3-3700 Tahun 2024.

Ketua DPRD Parepare sementara Kaharuddin Kadir, juga membenarkan adanya pergantian ini setelah mendapatkan konfirmasi dari Biro Pemerintahan Setdako Parepare.

“Saya sudah mendapatkan informasi terkait hal ini dan telah mengonfirmasi ke Biro Pemerintahan. Akbar Ali akan digantikan oleh Pak Abdul Hayat,” ujar Kaharuddin kepada awak media pada Sabtu, 14 September 2024.

Dia mengungkapkan bahwa pelantikan Pj Wali Kota Parepare yang baru diperkirakan akan berlangsung pada Rabu, 18 September 2024. Namun, pihaknya masih menunggu undangan resmi dari Pemerintah Provinsi Sulsel.

“Diperkirakan pelantikan akan digelar Rabu, dan Forkopimda tentu akan diundang. Saat ini, kami masih menunggu undangan resmi dari Pemprov,” jelasnya.

Sekadar informasi, Akbar Ali sendiri ditunjuk sebagai Pj Wali Kota Parepare sejak 31 Oktober 2022 lalu, menggantikan Taufan Pawe dan Pangerang Rahim yang masa jabatannya sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Parepare telah berakhir.

Kini, posisinya akan digantikan oleh Abdul Hayat, yang sebelumnya berperan sebagai Staf Ahli Bidang Kesejahteraan Masyarakat Gubernur Sulsel.(*)

  • Bagikan

Exit mobile version