PAREPARE, BACAPESAN.FAJAR.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Parepare menahan empat tersangka terkait kasus dugaan penyalahgunaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif di dua unit Bank Rakyat Indonesia (BRI), yakni Unit BRI Lakessi dan Unit BRI Ujung, Kota Parepare.
Keempat tersangka ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas II Parepare dengan rencana pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar sebelum masa penahanan berakhir.
Penahanan itu, dilakukan setelah Kejari Kota Parepare melakukan penelitian barang bukti pada tahap dua dalam prakara tindak pidana korupsi.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Parepare, Ilham, didampingi Kepala Seksi Intelijen, Sugiarto, menjelaskan bahwa penahanan ini merupakan tahap kedua dari penyelidikan yang dilakukan Polres Parepare terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengajuan KUR di dua unit BRI tersebut.
“Kami melakukan penahanan terhadap empat tersangka selama 20 hari ke depan. Rencananya, sebelum masa penahanan berakhir, berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Makassar,” katanya, Selasa, 17 September 2024.
Dia menjelaskan, keempat tersangka yang ditahan terdiri dari dua mantri BRI dari masing-masing unit dan dua pelaku dari pihak swasta.
Selain itu, kata dia, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda dalam skema penyalahgunaan KUR tersebut.
“Untuk inisial MN yang menyiapkan tempat usaha fiktif. Jadi dia yang atur semua ini. Usaha fiktif, dokumen dan segala macam. Kemudian MH mantri
BRI Unit Ujung, dan AY, mantri BRI Unit Lakessi. Dua mantri ini, mengetahui bahwa dokumen pengajuan KUR tersebut tidak valid, tetapi tetap meloloskannya,” jelasnya .
Sementara itu, tersangka MU, yang merupakan seorang ahli IT, diduga bertanggung jawab memalsukan dokumen-dokumen yang digunakan dalam pengajuan KUR tersebut.
Lebih lanjut, kata dia, aksi keempat tersangka tersebut terjadi sejak tahun 2021 hingga akhirnya terungkap pada 2024. Kerugian negara yang ditimbulkan akibat penyalahgunaan KUR fiktif ini diperkirakan mencapai Rp 1,5 miliar.
“Kami menyangkakan pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” tandasnya.(*)