PAREPARE, BACAPESAN.FAJAR.CO.ID – Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Parepare mengambil langkah tegas dalam menghadapi kasus dugaan korupsi yang melibatkan dua orang pegawainya.
Pimpinan Cabang BRI Parepare, Derry Ariadi, menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari investigasi internal BRI sendiri.
“BRI melalui Kantor Cabang Parepare langsung melaporkan kasus tersebut kepada pihak berwenang, yaitu Polres Parepare, yang kemudian diteruskan ke Kejaksaan Negeri Parepare,” ujar Derry dalam keterangan resminya, Rabu, 18 September 2024.
Dia menambahkan bahwa BRI telah memberikan sanksi tegas berupa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap pelaku. Tindakan ini merupakan bagian dari komitmen BRI terhadap kebijakan zero tolerance to fraud yang telah digalakkan dalam beberapa tahun terakhir.
“Transformasi Digital dan Culture yang dijalankan BRI merupakan landasan bagi kami untuk menciptakan lingkungan kerja yang bersih, aman, dan nyaman. Hal ini penting untuk terus memberikan layanan terbaik bagi nasabah,” jelasnya.
BRI menyerahkan penyelesaian kasus tersebut sepenuhnya melalui ranah hukum. Derry juga menyampaikan apresiasi kepada pihak berwenang yang telah memproses laporan BRI sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundangan yang berlaku.
“BRI senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai Good Corporate Governance (GCG) dalam setiap operasional bisnisnya,” tegas Derry.
Kasus korupsi yang dimaksud terjadi di dua unit BRI di Parepare, yaitu BRI Unit Lakessi dan BRI Unit Ujung. Meskipun demikian, BRI Parepare memastikan bahwa kejadian ini tidak akan mempengaruhi layanan perbankan kepada nasabah secara keseluruhan.
Langkah tegas yang diambil BRI Parepare ini diharapkan dapat menjadi peringatan bagi seluruh karyawan perbankan untuk selalu menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme dalam bekerja.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Parepare menahan empat tersangka terkait kasus dugaan penyalahgunaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif di dua unit BRI.
Keempat tersangka ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas II Parepare dengan rencana pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar sebelum masa penahanan berakhir.
Penahanan itu, dilakukan setelah Kejari Kota Parepare melakukan penelitian barang bukti pada tahap dua dalam prakara tindak pidana korupsi.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Parepare, Ilham, didampingi Kepala Seksi Intelijen, Sugiarto, menjelaskan bahwa penahanan ini merupakan tahap kedua dari penyelidikan yang dilakukan Polres Parepare terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengajuan KUR di dua unit BRI tersebut.
“Kami melakukan penahanan terhadap empat tersangka selama 20 hari ke depan. Rencananya, sebelum masa penahanan berakhir, berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Makassar,” katanya, Selasa, 17 September 2024.
Dia menjelaskan, keempat tersangka yang ditahan terdiri dari dua mantri BRI dari masing-masing unit dan dua pelaku dari pihak swasta.
Selain itu, kata dia, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda dalam skema penyalahgunaan KUR tersebut.(*)