PAREPARE, BACAPESAN.FAJAR.CO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare melalui Kelompok Kerja (Pokja) 3 menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait kebijakan tarif sewa lapak di kawasan kuliner Pare Beach di ruang Banggar, Rabu, 18 September 2024.
Rapat tersebut menghadirkan perwakilan Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare dan para pedagang di Pare Beach. Salah satu poin utama yang dibahas adalah pemberlakuan tarif sewa lapak sebesar Rp 13 juta per tahun. Kebijakan tersebut menimbulkan keluhan dari para pedagang karena pembayaran harus dilakukan secara lunas.
Ketua Pokja 3, Ibrahim Suanda, menegaskan bahwa RDP ini bertujuan untuk mencari solusi terkait masalah tarif sewa yang menjadi beban bagi pelaku usaha di Pare Beach.
“Dari hasil RDP ini, tarif dan proses pembayaran yang ada di Pare Beach menjadi beban buat pelaku usaha yang ada di Pare Beach. Sehingga, kami mengambil kesimpulan bahwa perlu melakukan evaluasi dengan tarif yang ditetapkan oleh pemerintah kota,” katanya.
Menurutnya, tarif sewa yang diberlakukan seharusnya mengacu pada peraturan daerah (perda) tentang pajak dan retribusi daerah. Namun, dalam kasus Pare Beach, ketentuan ini tidak diatur dalam perda yang ada.
“Mengapa kami lakukan proses evaluasi, karenakan penetapan tarif yang ada di Pare Beach inikan, seharusnya mengacu kepada perda terkait dengan pajak dan retribusi daerah. Tetapi, karena khusus Pare Beach ini, dalam proses pembahasan perda yang lalu yang sudah di tetapkan. Itu tidak masuk,” jelasnya.
Dia menjelaskan, dalam penetapan tarif sewa di Pare Beach, seharusnya ada komunikasi dan perjanjian kerjasama yang melibatkan kedua pihak, baik Pemkot melalui Dinas Perdagangan, maupun pelaku usaha. Namun, dalam hal ini, komunikasi tidak terbangun dengan baik.
“Kami akan lakukan proses evaluasi. Karena, namanya perjanjian kerjasama harus melibatkan dua unsur, yang pertama pemkot melalui Disperindag dan pelaku usaha itu sendiri. Sementara, tarif ini muncul dengan ketentuan oleh pemerintah kota itu sendiri. Tidak melibatkan dengan pelaku usaha Pare Beach. Sehingga, kami mau pertemukan untuk mencari titik temu,” ungkapnya.
Lebih lanjut, DPRD Kota Parepare melalui Pokja 3 berencana menggelar pertemuan lanjutan dengan memanggil dinas terkait, seperti Dinas Perdagangan, Dinas Aset, dan bagian hukum. Pertemuan ini bertujuan untuk menetapkan tarif sewa yang lebih adil melalui mekanisme perjanjian kerjasama antara pemerintah dan pelaku usaha.
“Kami ingin mencari titik temu yang tidak membebani pelaku usaha di Pare Beach. Pemerintah kota harus mendengarkan aspirasi pedagang kecil, sehingga ada keseimbangan antara kebijakan dan kemampuan pelaku usaha,” jelasnya.
Sementara, salah satu pedagang Pare Beach, Rahmania Naim, mengungkapkan bahwa dirinya dan pedagang lain tidak menolak membayar sewa, namun meminta pertimbangan terhadap besaran tarif yang ditetapkan.
“Kami sadar bahwa ada pajak, retribusi, dan sewa. Namun, kami berharap besaran tarif disesuaikan dengan kemampuan kami, karena kondisi pedagang di Pare Beach beragam, ada yang besar dan ada yang kecil,” katanya.
Ia juga menyampaikan kekhawatiran terkait kebijakan pembayaran yang harus dilakukan secara penuh tanpa cicilan. “Kami merasa terbebani dengan kebijakan yang datang tiba-tiba tanpa ada tawar-menawar. Jika tidak sanggup membayar, kami diharuskan angkat kaki,” tandasnya.(*)