MAKASSAR, BACAPESAN.COM – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Maros menerima pencabutan permohonan penyelesaian sengketa pemilihan yang diajukan wakil bupati Maros, Suhartina Bohari melalui kuasa hukumnya, Selasa (17/9/2024).
Pencabutan ini merupakan tindak lanjut dari pengajuan permohonan penyelesaian sengketa terkait status tidak memenuhi syarat (TMS), Suhartina Bohari dalam tahapan pencalonan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 berdasarkan Berita Acara KPU Kabupaten Maros yang disampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Maros pada 11 September 2024 lalu.
Surat pencabutan permohonan penyelesaian sengketa disampaikan kuasa hukum Suhartina Bohari atas nama Imran SH. kepada subbagian Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Proses Bawaslu Kabupaten Maros. Dengan alasan yang bersangkutan / pemohon tidak ingin melanjutkan permohonan penyelesaian sengketa yang dimohonkan di Bawaslu Kabupaten Maros.
Diketahui, selain permohonan sengketa, kuasa hukum, Suhartina Bohari juga menyampaikan laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Maros dalam penyelenggaraan tahapan pencalonan kepala daerah kepada Bawaslu Maros.
Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Maros, Gazali Hadis menerangkan, laporan tersebut tidak dapat dilanjutkan karena tidak memenuhi syarat formil sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan berlaku.
“Laporan yang disampaikan kuasa hukum kepada Bawaslu terkait adanya dugaan pelanggaran ketua dan anggota KPU Maros dalam penyelenggaraan tahapan pencalonan tidak dapat ditindak lanjuti karena tdak memenuhi syarat formil,” ungkapnya
Kendati demikian, Gazali Hadis menegaskan pihaknya masih terus mendalami substansi laporan tersebut sesuai ketentuan Peraturan Bawaslu 8 tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
“Berdasarkan keputusan pleno, Bawaslu Maros telah membentuk tim penelusuran untuk mengumpulkan keterangan terkait dugaan pelanggaran yang terjadi selama pelaksanaan tahapan pencalonan bupati dan wakil bupati Maros,” tegasnya.
“Hal ini untuk memastikan pemilihan kepala daerah di kabupaten Maros diselenggarakan dengan jujur dan adil, integritas berkepastian hukum,” tutupnya. (Fahrullah)