Menuju Gowa Kabupaten Inklusi, Pemerintah akan Susun Ranperbup Pemenuhan Hak Disabilitas

  • Bagikan

GOWA, BACAPESAN.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa terus berkomitmen menjadikan Gowa sebagai Kabupaten Inklusi dengan memberikan pemenuhan hak yang sama kepada seluruh lapisan masyarakat. Salah satunya adalah hak bagi penyandang disabilitas.

Sebagai langkah awal, pemerintah daerah akan menyusun Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas di Kabupaten Gowa, sebagai penjabaran dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2019.

Hal ini diawali dengan melakukan Konsultasi Publik Rancangan Perbup yang digelar atas kerja sama Pemkab Gowa dengan USAID ERAT dan Kanwil Kemenkumham Sulsel, di Meelo Cafe and Resto Samata, Selasa (17/9).

Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa, Andy Azis, mengatakan bahwa dalam penyusunan Ranperbup ini dibutuhkan kerja sama dari seluruh pihak yang ada. Sehingga, dalam mewujudkan Gowa sebagai kabupaten inklusi, dapat terpenuhi dengan baik.

“Kerja sama dan sinergi semua pihak sangat diharapkan dalam pemenuhan hak mereka. Sehingga, mereka dapat mengembangkan potensi yang ada dalam diri mereka sehingga dapat berkarya dan berinovasi dalam membantu pemerintah dan masyarakat Kabupaten Gowa,” katanya.

Andy Azis menyampaikan bahwa setiap manusia memiliki hak yang sama tanpa memandang latar belakang, status, kondisi fisik, dan lainnya. Hasil konsultasi publik ini akan menjadi acuan dalam penyusunan Ranperbup yang akan menjamin pemenuhan hak, khususnya bagi penyandang disabilitas di Kabupaten Gowa.

“Setelah melalui beberapa tahapan, FGD, dan rapat koordinasi dalam pembahasan Raperbup ini, nantinya akan menjadi suatu dokumen perbup dan menjadi kebijakan yang dipersembahkan Pemkab Gowa di bawah kepemimpinan Pak Bupati dan Wabup Gowa untuk teman-teman disabilitas, yang akan menjamin pemenuhan hak-hak disabilitas,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Gowa, Firdaus, mengatakan bahwa setelah Rancangan Peraturan Bupati ini ditandatangani, maka jelas adanya regulasi untuk pemenuhan atau perlindungan hak disabilitas yang sudah kuat, dan di situlah semua akan dibahas baik secara juknis maupun juklaknya.

“Jadi kita upayakan Gowa sebagai Kabupaten Inklusi, dan memang mungkin baru satu kabupaten yang melaksanakan dan membuat Peraturan Bupati tentang perlindungan dan pemenuhan hak-hak disabilitas yang ada di Sulawesi Selatan demi melindungi dan memenuhi hak-hak penyandang disabilitas yang ada di Kabupaten Gowa,” sebutnya.

Ia berharap semua yang dibahas dalam Perbup ini dapat memberikan yang terbaik bagi penyandang disabilitas di Gowa, terlebih telah diatur dalam Ketenagakerjaan bahwa pemerintah harus menyediakan lapangan kerja dua persen dan non-pemerintah satu persen bagi penyandang disabilitas.

“Semoga dengan melibatkan tim USAID ERAT dan Kementerian Hukum dan HAM, fasilitator bahasa isyarat, dan SKPD terkait, mampu menghasilkan Ranperbup yang berkesesuaian dan mendukung Gowa sebagai Kabupaten Inklusi,” harapnya. (*)

  • Bagikan