DPRD dan Kejati Sulbar MoU Terkait Upaya Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara

  • Bagikan
DPRD dan Kejati Sulbar MoU Terkait Upaya Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara

MAMUJU, BACAPESAN.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) melakukan penandatanganan nota kesepahaman bersama (Mou) dengan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat terkait upaya penanganan permasalahan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

MoU ini dilaksanakan di Gedung DPRD Provinsi Sulawesi Barat yang baru saja diresmikan.

Dimana, penandatanganan MoU ini dilakukan oleh Ketua DPRD Sulbar, St. Suraidah Suhardi bersama dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat, Andi Darmawangsa.

Kesepakatan ini merupakan langkah strategis untuk memastikan adanya penanganan yang terkoordinasi dalam penyelesaian masalah hukum, terutama yang berkaitan dengan bidang perdata dan tata usaha negara, demi menjaga stabilitas dan kepastian hukum di wilayah Sulawesi Barat.

Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Barat, Andi Darmawangsa, menyampaikan, dengan adanya Nota Kesepahaman (Mou) antara Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat dan DPRD Sulawesi Barat, akan membuka ruang adanya sinergitas dan kolaborasi kerjasama permasalahan Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara.

“Saya Selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat melalui Jaksa Pengacara Negara Berkomitmen untuk siap memberikan bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, dan tindakan Hukum lain baik didalam maupun diluar pengadilan terhadap permasalahan Hukum yang dihadapi oleh DPRD Provinsi Sulawesi Barat,”ujarnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Sulawesi Barat Dr Suraidah Suhardi menyampaikan Apresiasi dan terimakasih kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat.

“Kita mengapresiasi dan berterimakasih kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat karena hari ini kita sudah melakukan kerjasama melalui mou, ini sebagai bukti bahwa kita bisa bersinergi dengan semua pihak. Kami berharap juga kedepannya bersama Anggota DPRD yang baru kita akan lakukan hal yang sama,” terang Suraidah, Kamis (19/9/24).

“Saya juga sudah menyampaikan kepada Pak Kajati untuk menjadi narasumber pada pembekalan Anggota DPRD nantinya agar kita mengetahui aspek-aspek hukum mana yang boleh dan tidak boleh kita lakukan dan tentu ini sebagai upaya integrasi kita sebagai Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Barat,”sambungnya. (Sudirman)

  • Bagikan

Exit mobile version