LPS dan MAPPI Teken MoU, Perpanjang Kerja Sama Hingga 2029

  • Bagikan
Annas Iswahyudi, Sekretaris Lembaga LPS. Dewi Smaragdina - Ketua 1 Dewan Pimpinan Nasional MAPPI. Budi Prasodjo - Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional MAPPI. Didik Madiyono - Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank LPS. Suwandi - Direktur Eksekutif Klaim dan Resolusi Bank LPS dan Ade Rahmad, Direktur Group Manajemen Aset Bank LPS (Kiri-kanan)

MAKASSAR, BACAPESAN.COM – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan Masyarakat Penilai Profesi Indonesia (MAPPI) melakukan MoU perpanjangan kerja sama hingga 2029.

MoU ini berkenaan dengan fungsi Resolusi Bank, dan Penyelesaian Permasalahan Perusahaan Asuransi yang mulai berlaku awal 2028 mendatang.

Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank LPS, Didik Madiyono menjelaskan Penandatanganan MoU dengan MAPPI bertujuan melanjutkan fungsi LPS sebagai lembaga resolusi dan penjaminan perbankan dan juga diperluas dg UUP2SK sebagai penjamin polis yang akan efektif di awal tahun 2028.

“Dalam proses resolusi memerlukan bantuan dari penilai publik terkait dengan LPS menilai aset agunan atau bank yang membutuhkan jasa penilai publik. Ada juga liquidasi misal perbankan untuk mengetahui nilainya berapa, termasuk sisa aset yang tidak bisa dicairkan dalam masa liquidasi dengan waktu 4 tahun yang akan diterima LPS. Misal dulu bank Century yang dijual, sebelumnya di nilai,” terang Didik Disela-sela Penandatanganan MoU LPS dan MAPPI di Hotel Four Point By Sheraton, Rabu (18/9/2024).

Lebih jauh Didik mengatakan LPS akan terus berkolaborasi, bersinergi dengan masyarakat sebab merupakan lembaga publik di Indonesia.

“LPS smpai saat ini juga melakukan liquidasi 138 BPR dan 1 bank yang membutuhkan. Ke depan tentu saja kerja sama akan semakin baik demi menjaga kepercayaan dan stabilitas keuangan. Dan memperlancar pembangunan di Indonesia,” tambahnya.

Sejalan dengan itu, Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional MAPPI, Budi Prasodjo mengatakan MoU ini merupakan perpanjangan yang dahulunya resolusi bank dan saat ini ditambahkan asuransi.

“Kerja sama ini di masa lalu melahirkan standar penilaian resolusi bank yang berlaku sejak 3 tahun lalu. Itu yang digunakan sebagai penilai publik dalam menilai aset kredit maupun aset properti,” ucapnya

“Di masa akan datang kita juga bekerja sama dalam pelatihan baik LPS maupun MAPPI yang akan melatih LPS begitupun sebaliknya. Selanjutnya kami diminta membuat standar syariah yang baru bagi ke duanya yang mana kerja sama ini tetap berlangsung untuk kemajuan ekonomi bangsa dan negara,” tutupnya. (Hikma)

  • Bagikan

Exit mobile version