Dukung Paslon Pilkada, 2 Perwira Polda Sulsel Dicopot

  • Bagikan
ilustrasi

Ia pun menerangkan bahwa saat ini pihaknya telah mengantongi bukti berdasarkan dokumentasi kedua oknum itu saat berada di lokasi deklarasi.

“Itu dibuktikan sementara, berdasarkan dokumentasi mereka berada di lokasi salah satu pasangan calon melakukan deklarasi dan mendaftarkan diri ke KPU sebagai calon bupati,” Zulham menuturkan.

Lebih lanjut dibeberkan Zulham, kedua oknum perwira itu melanggar aturan tentang netralitas personel Polri yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.

Sebagaimana pada Pasal 28 ayat (1) berbunyi, Polri bersikap netral dalam kehidupan politik tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis.

Diungkapkan Zulham, sepanjang proses pemeriksaan saksi-saksi, didapatkan adanya pelanggaran disiplin maupun etik terhadap keduanya.

“Sementara kita periksa, ada juga beberapa saksi kita periksa kemudian dari hasil fakta yang didapat ditemukan ada pelanggaran baik disiplin maupun kode etik,” sebutnya.

Terkait netralitas anggota Polri, kata Zulham, telah ditegaskan agar tidak berpihak atau hadir pada momen deklarasi pencalonan peserta Pilkada.

Zulham bilang, saat ini kedua oknum perwira tersebut telah dicopot dari jabatannya dan dipindahkantugaskan ke Pelayanan Markas (Yanma) Polda Sulsel guna mempermudah proses pemeriksaan.

“Sementara kebijakan, yang bersangkutan dimutasikan ke tempat yang lebih memudahkan kita melakukan pemeriksaan,” kuncinya. (fajar online)

  • Bagikan