Ada tiga jenis laporan dana kampanye yang harus diserahkan, yaitu Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye, dan Laporan Penerimaan serta Pengeluaran Dana Kampanye.
Ahmad menegaskan bahwa LADK harus disampaikan paling lambat pada 24 September 2024. Selain itu, semua sumbangan yang masuk ke pasangan calon atau partai politik harus dicatat dalam rekening khusus dana kampanye yang menjadi bagian dari pelaporan.
“Batas sumbangan untuk perseorangan maksimal Rp5 juta, sedangkan untuk badan hukum, termasuk perusahaan, maksimal Rp750 juta. Batasan ini telah diatur dalam PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal Pilkada,” jelasnya.
Seluruh laporan dana kampanye akan diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP), yang akan menilai apakah laporan tersebut memenuhi standar patuh atau tidak sesuai dengan UU Nomor 10 Tahun 2016, khususnya Pasal 76.
“Laporan ini menjadi penting karena hasilnya akan memberikan opini apakah pasangan calon mematuhi peraturan atau tidak,” tutup Ahmad. (Yadi)