BULUKUMBA, BACAPESAN.COM – Bupati Bulukumba, Muchtar Ali Yusuf, mendukung penuh implementasi perlindungan bagi pekerja rentan dan pekerja ekosistem kelembagaan di desa-desa se-Kabupaten Bulukumba.
Pemerintah Kabupaten Bulukumba memberikan perhatian khusus kepada pekerja honorer dan pekerja rentan di seluruh desa dalam kegiatan Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) Penganggaran Perlindungan Jaminan Sosial. Salah satu upayanya adalah melalui jaminan sosial dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Kerja sama ini dituangkan dalam nota kesepahaman antara Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bulukumba dan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bulukumba.
Bupati Muchtar Ali Yusuf menegaskan, program ini merupakan langkah penting untuk melindungi perangkat kelembagaan desa dan pekerja mandiri yang rentan terhadap risiko sosial.
“Program ini mencegah kemiskinan baru akibat kecelakaan kerja atau kematian pekerja di desa, sehingga ahli waris dapat melanjutkan hidup dengan dukungan santunan dan beasiswa bagi anak-anak yang ditinggalkan,” jelasnya.
Ia juga mengajak seluruh kepala desa untuk meningkatkan cakupan BPJS Ketenagakerjaan di wilayah mereka, demi kesejahteraan pekerja rentan di setiap desa.
Kepala DPMD Kabupaten Bulukumba, Hamrina Andi Muri, menambahkan bahwa pembayaran iuran bagi pekerja honorer desa dan pekerja rentan dapat dianggarkan melalui dana desa, sesuai dengan regulasi yang berlaku. “Kami berharap di sisa tahun 2024 dan tahun 2025 mendatang, seluruh pekerja rentan di desa dapat terdaftar dalam program jaminan sosial ini,” tuturnya.
Sahid Wahid, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bulukumba, juga menekankan pentingnya jaminan sosial bagi pekerja penerima upah di desa, khususnya perlindungan terhadap kecelakaan kerja dan kematian.
Pada tahun 2024, santunan kematian bagi aparatur kelembagaan desa mencapai Rp1.077.000.000, dengan penerimaan iuran kelembagaan desa sebesar Rp890.000.000. Santunan tersebut mencakup dukungan bagi keluarga yang mengalami musibah atau kecelakaan kerja yang menyebabkan cacat permanen atau kematian.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Makassar, I Nyoman Hary Sujana, mengapresiasi langkah Pemkab Bulukumba dalam melindungi pekerja rentan, baik pekerja formal maupun informal, melalui jaminan sosial yang merata. (*)