Kakanwil Kemenkumham Sulsel Tinjau Booth Layanan Paspor Kanim Makassar di TSM Makassar

  • Bagikan
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kakanwil Kemenkumham Sulsel), Taufiqurrakhman meninjau Booth Layanan Paspor Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar (Kanim Makassar) di Atrium Trans Studio Mall (TSM) Makassar, Senin (23/9).

MAKASSAR, BACAPESAN.COM – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kakanwil Kemenkumham Sulsel), Taufiqurrakhman meninjau Booth Layanan Paspor Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar (Kanim Makassar) di Atrium Trans Studio Mall (TSM) Makassar, Senin (23/9).

Kegiatan ini turut dihadiri Kepala Divisi Keimigrasian Jaya Saputra dan Jajaran.

Layanan Goes To TSM Makassar ini hadir dalam rangka “Makassar Bussines and Travel Fair” by ASITA (Association of The Indonesian Tour and Travel Agencies) yang digelar pada 23 s.d 25 September 2024.

Taufiqurrakhman menyebut bahwa hadirnya layanan paspor di Mall untuk mendekatkan layanan keimigrasian ke masyarakat. “Tujuannya untuk mempermudah pemohon dalam pembuatan paspor,” Ungkap Kakanwil Taufiqurrakhman.

Kegiatan ini juga diselenggarakan dalam rangka implementasi Reformasi Birokrasi yaitu peningkatan pelayanan kepada masyarakat. “Dengan layanan seperti ini, masyarakat mendapat pelayanan yang mudah, cepat, tepat, berkepastian dan berkemanfaatan,” Ucap Kakanwil saat menyapa para pemohon.

Booth layanan ini menghadirkan layanan paspor baru dan penggantian paspor habis berlaku atau halaman penuh. “Pemohon sangat antusias. Untuk itu, berikan layanan terbaik dan prima kepada masyarakat,” Kata Taufiq.

Menutup kunjungannya, Taufiqurrakhman mengapresiasi kinerja jajaran Kantor Imigrasi Makassar yang membuka layanan di Mall bekerjasama dengan ASITA.

Kepala Kanim Makassar, Abdi Widodo Subagio mengungkapkan bahwa layanan ini dapat diperoleh melalui antrian online pada Aplikasi M-Paspor.

“Kuotanya 100 pemohon terdiri dari 80 paspor elektronik dan 20 paspor elektronik polikarbonat. Persyaratannya cukup membawa Berkas Asli dan Fotokopi KTP, Kartu Keluarga, Akte Lahir/Ijazah (SD/SMP/SMA) atau Buku Nikah dan Paspor Lama (Bagi yang sudah pernah memiliki paspor) serta Bukti Antrian Online,” Kata Abdi Widodo.

Jennifer yang merupakan Salah satu pemohon paspor saat ditemui usai melakukan perekaman passpor mengapresiasi layanan Paspor ini.

“Layanannya sangat cepat dan bagus tanpa ada hambatan. Tadi saya hanya 5 (Lima) menit selesai,” ujarnya. (*)

  • Bagikan

Exit mobile version