Hadiri Deklarasi Kampanye Damai, Pj Wali Kota Parepare Komitmen Sukseskas Pilkada Serentak

  • Bagikan

PAREPARE, BACAPESAN.FAJAR.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Parepare menggelar Deklarasi Kampanye Damai Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Parepare Tahun 2024, di Auditorium Kampus IAIN Parepare, Selasa malam, 24 September 2024.

Hadir Ketua KPU Parepare bersama para Anggota, Penjabat (Pj) Wali Kota Parepare, Abdul Hayat Gani, Forkopimda, pengurus partai politik, dan empat pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Parepare, Ketua Bawaslu bersama Anggota.

Pj Wali Kota Parepare, Abdul Hayat Gani mengatakan, Pemkot Parepare siap menjadi instrumen untuk menyukseskan pilkada.

“Kehadiran saya di sini bagian dari instrumen-instrumen yang dilakukan Pemkot Parepare dalam menyukseskan Pilkada yang damai,” jelasnya.

Dia berharap Pilkada ini dapat berjalan dengan damai dan aman. “Kami ingin proses Pilkada Parepare berjalan dengan tertib, aman sehingga menghasilkan pemimpin yang berkualitas,” harapnya.

Kegiatan Deklarasi Kampanye Damai dimulai dengan penandatanganan Deklarasi Kampanye Damai oleh Ketua partai politik (parpol) atau perwakilan parpol, maupun pendukung masing-masing paslon.

Selanjutnya, keempat paslon membubuhkan tandatangan secara bersamaan, disusul unsur Forkopimda atau yang mewakili.

Kemudian, semua paslon bersama Pj Wali Kota, forkopimda, Ketua KPU, Ketua Bawaslu, hingga ketua Tim Pemenangan paslon berfoto bersama sambil mengangkat tangan pertanda berikrar untuk berkampanye secara damai.

Adapun, isi Deklarasi Kampanye Damai Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Parepare Tahun 2024 yakni sebagai berikut.

“Kami Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Partai Pengusul Beserta Tim Kampanye dan Para Pendukung Berjanji:”

  1. Mewujudkan Pemilihan yang Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil
  2. Melaksanakan Kampanye Pemilihan yang Aman, Tertib dan Damai. Berintegritas, Tanpa Hoaks, Tanpa Politisasi SARA dan Tanpa Politik Uang
  3. Melaksanakan Kampanye Pemilihan Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan yang Berlaku. (*)
  • Bagikan

Exit mobile version