MPR Resmi Cabut TAP Nomor II Tahun 2001 untuk Pulihkan Nama Baik Gus Dur

  • Bagikan
Mendiang Presiden Gusdur semasa hidupnya.(Dok.JawaPos.com)

JAKARTA, BACAPESAN – Mejelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) resmi mencabut Ketetapan (TAP) MPR Nomor II Tahun 2001 tentang Pertanggungjawaban Presiden Republik Indonesia Abdurrahman Wahid alias Gus Dur. Hal itu menindaklanjuti surat dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) untuk memulihkan nama baik Gus Dur.

Hal itu disampaikan Ketua MPR Bambang Soesatyo alias Bamsoet dalam sidang Paripurna Akhir Masa Jabatan MPR periode 2019-2024, di ruang Rapat Paripurna I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (25/9).

“Pimpinan MPR menegaskan Ketetapan MPR Nomor II/MPR/2001 tentang Pertanggungjawaban Presiden RI K.H. Abdurrahman Wahid saat ini kedudukan hukumnya tidak berlaku lagi, sebagaimana dinyatakan oleh Ketetapan MPR Nomor I/MPR/2003 tentang Peninjauan terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan MPRS dan MPR RI Tahun 1960 sampai dengan Tahun 2002,” kata Bamsoet.

Dalam sidang ini, Wakil Sekjen PKB Eem Marhamah Zulfa membacakan usulan fraksi PKB. Dalam usulan itu, fraksi PKB meminta MPR untuk membuat surat keputusan administratif yang mencabut Tap MPR Nomor II/MPR/2001 sekaligus memulihkan nama baik Gus Dur.

  • Bagikan

Exit mobile version