MPR Cabut Sejumlah Pasal di Ketetapan, Mulai dari Status Presiden Soeharto, Soekarno, hingga Gus Dur

  • Bagikan
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo memimpin rapat paripurna akhir masa jabatan MPR RI periode 2019-2024 di Komplek Parlemen, Jakarta. (JP)

Salah satu tuntutan reformasi 1998 adalah agar pemerintah mengadili mantan Presiden Soeharto dan kroni-kroninya.

Namun, ketentuan spesifik tersebut kini telah dihapus. Hal itu terjadi setelah penyebutan nama Soeharto dalam Ketetapan (TAP) MPR RI Nomor XI/MPR/1998 dinyatakan tidak berlaku.

Keputusan tersebut disampaikan dalam sidang akhir masa jabatan MPR RI di gedung parlemen, Jakarta, kemarin (25/9). Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengatakan, keputusan itu merupakan hasil rapat gabungan pimpinan MPR, pimpinan fraksi, dan kelompok DPD pada Senin (23/9). Rapat tersebut membahas surat dari Fraksi Partai Golkar tanggal 18 September perihal kedudukan Pasal 4 TAP MPR XI/MPR/1998.

Pasal itu mengisyaratkan agar upaya pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dilakukan secara tegas terhadap siapa pun. Baik pejabat negara, mantan pejabat negara, keluarga dan kroninya, maupun pihak swasta/konglomerat, termasuk mantan Presiden Soeharto. Dulu, TAP MPR tertanggal 18 November 1998 itu dibuat untuk menindaklanjuti tuntutan reformasi 1998.

Bamsoet, sapaan akrab Bambang Soesatyo, menambahkan bahwa keputusan ”menghilangkan’’ nama Soeharto dalam TAP MPR XI/1998 tersebut merupakan kesepakatan rapat gabungan. Meninggalnya presiden ke-2 RI itu pada 27 Januari 2008 menjadi pertimbangan menghapus nama Soeharto dalam Pasal 4 TAP MPR tersebut.

’’Secara diri pribadi Bapak Soeharto dinyatakan telah selesai dilaksanakan karena yang bersangkutan telah meninggal dunia,’’ kata Bamsoet. Meski begitu, dia menegaskan bahwa TAP MPR yang menjadi dasar upaya pemberantasan KKN di Indonesia itu tetap berlaku.

Tidak hanya terkait Soeharto, MPR juga menyampaikan keputusan terkait kedudukan TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 tentang Pencabutan Kekuasaan Pemerintahan Negara dari Presiden Soekarno. Bamsoet menegaskan, kedudukan TAP MPRS Nomor 33 itu telah dinyatakan tidak berlaku sebagaimana Pasal 6 TAP MPR Nomor I/MPR/2003 tentang Peninjauan Materi dan Status Hukum Seluruh TAP MPRS dan MPR RI Tahun 1960–2002.

Dengan tidak berlakunya TAP MPRS Nomor 33 itu, berbagai tuduhan terhadap Soekarno telah gugur demi hukum. Apalagi, sudah ada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 83/TK/Tahun 2012 tentang Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional kepada Soekarno.

MPR juga menegaskan kedudukan TAP MPR Nomor II/MPR/2001 tentang Pertanggungjawaban Presiden KH Abdurrahman Wahid atau Gus Dur. Bamsoet menegaskan bahwa TAP MPR itu sudah tidak berlaku seiring adanya TAP MPR Nomor I/MPR/2003. Penegasan tersebut sekaligus memungkinkan Gus Dur untuk mendapatkan gelar pahlawan nasional. (JP)

  • Bagikan