JAKARTA, BACAPESAN – Menjelang pelantikan DPR RI pada 1 Oktober 2024, DPP PDI Perjuangan memutuskan untuk mengganti dua calon anggota legislatif (caleg) DPR RI terpilih periode 2024-2029, dengan caleg lainnya. Dua caleg yang diganti itu yakni, Rahmad Handoyo dari daerah pemilihan (Dapil) Jawa Tengah V dan Tia Rahmania dari Dapil Banten I.
Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat menjelaskan, keputusan mengganti Rahmad dengan Didik Haryadi dan Tia dengan Bonnie Triyana, karena ada perselisihan hasil suara Pileg 2024 antar kader internal.
“Nah itu ada gugatan, ada laporan tentang perselisihan perolehan suara. Maka, dua-duanya dipanggil, diperiksa. Ya kan, oleh Panitera Mahkamah Partai. Ada banyak lah (gugatan), ada 100 lebih ya, yang masuk ke partai tentang perselisihan hasil suara itu,” kata Djarot kepada wartawan, Kamis (26/9).
Djarot memastikan, perselisahan itu telah selesai melalui pembahasan secara mendalam di Mahkamah Partai.
Sebagaimana diketahui, sebelumnya terbit Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 1368 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1206 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPR dalam Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024.
“Menetapkan perubahan penetapan calon terpilih anggota DPR dalam Pemilu Tahun 2024 terhadap PDIP Dapil Jawa Tengah V dan Banten I,” demikian bunyi keputusan yang ditandatangani Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin.
Akibat putusan itu, Rahmad dan Tia gagal dilantik menjadi anggota DPR RI yang akan diselenggarakan pada 1 Oktober 2024 mendatang. (JP)