JAKARTA, BACAPESAN – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah menyiapkan peraturan menteri terkait audit energi terhadap bangunan gedung sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan efisiensi dalam rangka konservasi energi. Direktur Konservasi Energi Kementerian ESDM Hendra Iswahyudi mengatakan, pemerintah terus berupaya untuk mendorong efisiensi energi di sektor bangunan.
Melalui revisi Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2023 tentang Konservasi Energi, kewajiban melakukan audit energi bagi bangunan akan diperluas. Sebelumnya, Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2009 telah mengatur mengenai kewajiban konservasi energi melalui manajemen energi. Namun, melalui revisi terbaru ini, cakupan dan persyaratan audit energi semakin diperluas.
Salah satu perubahan signifikan adalah penurunan batas konsumsi energi. Jika sebelumnya batasnya adalah 6.000 setara ton minyak per tahun, kini diturunkan menjadi 4.000 setara ton minyak per tahun.
“Ini dilakukan supaya lebih banyak lagi bangunan gedung yang bisa didorong untuk melakukan efisiensi supaya target efisiensi energi ini tercapai,” kata Hendra.
“Dengan penurunan ini juga nantinya akan ada lebih banyak objek yang akan dilaksanakan audit,” tambah dia.
Ia lebih lanjut menjelaskan bahwa tujuan utama dari perluasan aturan audit energi ini adalah untuk mendorong lebih banyak bangunan untuk melakukan upaya efisiensi energi. Audit juga akan berlaku untuk bangunan-bangunan gedung industri dan penyedia energi seperti PT PLN dan PT Pertamina. (JP)