JAKARTA, BACAPESAN – PT Liga Indonesia Baru (LIB) menegaskan kewenangan pemberian sanksi atas kericuhan oknum suporter Persib Bandung merupakan ranah dari PSSI.
Aksi kericuhan tersebut dilakukan oleh sejumlah oknum penonton pada pertandingan pekan keenam Liga 1 Indonesia 2024/2025 yang mempertemukan duel sengit antara Persib Bandung menjamu Persija Jakarta di Stadion Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung, Senin (23/9).
Direktur PT LIB Ferry Paulus mengatakan kewenangan untuk memberikan sanksi atas tindakan indisipliner yang terjadi di kompetisi Liga Indonesia menjadi wewenang PSSI.
PT LIB, lanjut dia, hanya mempunyai kewenangan untuk menjatuhkan sanksi administratif dan memberi rekomendasi kepada PSSI apabila terdapat klub-klub yang kedapatan melakukan tindakan indisipliner selama kompetisi liga berlangsung.
“Jadi, sanksi itu bukan ranahnya kami (baik itu) sanksi pengurangan poin dan seterusnya, hanya memang rekomendasi atas kejadian-kejadian yang menurut kami (mempunyai indikator) grade A, grade B, grade C, yang itu bisa kami lakukan klarifikasi. Tapi justifikasi, keputusan semua ada di Komdis, kami tidak punya badan yudisial untuk melakukan sanksi-sanksi tadi,” kata Ferry Paulus dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat.
“Dan bisa kami lalukan (sanksi) itu, kami punya yang namanya sanksi administrasi. Memang kejadian ini segera harus kita lokalisir supaya tidak berbuntut pada yang lain,” imbuh Ferry Paulus.
PT LIB telah menjalin komunikasi dengan Persib Bandung dan meminta pihak manajemen Maung Bandung untuk memberikan sanksi internal kepada oknum-oknum yang menyebabkan kericuhan tersebut.
Manajemen Persib Bandung mengungkapkan insiden kericuhan tersebut itu mengakibatkan 21 orang terluka. Korban luka adalah petugas keamanan yang sedang bertugas dan beberapa suporter Persib yaitu bobotoh yang berusaha membantu mengamankan situasi.
Terbaru Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandung, Jawa Barat, menetapkan enam orang tersangka kasus pengeroyokan terhadap petugas keamanan (steward). (*)