KY Akui Telah Surati MA untuk Melakukan Pemantauan Sidang PK Mardani Maming

  • Bagikan
Mardani Maming.

JAKARTA, BACAPESAN – Komisi Yudisial (KY) mengaku telah menyurati Mahkamah Agung (MA) untuk melakukan pemantauan terhadap sidang peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana korupsi izin usaha pertambangan (IUP) Mardani H Maming. Pemantauan itu dilakukan, guna mencegah terjadinya pelanggaran kode etik dari Majelis Hakim sidang PK.

“Sebagai langkah pencegahan agar majelis hakim tidak melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), KY telah berinisiatif menyurati Pimpinan MA sebagai bentuk pemantauan persidangan,” kata juru bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata kepada wartawan, Senin (30/9).

Mukti menekankan, pihaknya akan bersikap tegas jika menemukan adanya dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dalam proses persidangan peninjauan kembali (PK) Mardani Maming. Ia pun memastikan, KY bakal menerjunkan tim investigasi untuk melakukan penelusuran lebih lanjut jika ditemukan pelanggaran KEPPH dalam proses PK Mardani Maming.

“Dalam perkembangannya, apabila KY menemukan adanya dugaan pelanggaran KEPPH, KY akan menurunkan tim investigasi untuk melakukan penelusuran lebih lanjut. Hingga saat ini, majelis hakim PK masih melakukan pemeriksaan, belum ada putusan terkait kasus ini,” tegas Mukti.

Namun, Pengadilan Tinggi Banjarmasin memperberat hukuman Mardani Mamimg menjadi 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Tak juga mau divonis berat, Mardani Maming mengajukkan kasasi ke MA. Dalam putusan itu, MA juga menolak upaya kasasi tersebut.

Mardani dan penasihat hukumnya pun rupanya mengajukan PK. Dalam upaya hukum PK itu, Mardani menyebut ada kekhilafan dan juga pertentangan dalam putusan Hakim. (JP)

  • Bagikan