Pj Bupati Polman Buka Suara terkait Kadis Pendidikan Diduga Langgar UU Pemilu

  • Bagikan
Penjabat (Pj) Bupati Polewali Mandar, Muhammad Ilham Borahima

POLMAN, BACAPESAN – Penjabat (Pj) Bupati Polewali Mandar, Muhammad Ilham Borahima merespons adanya oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga melanggar Undang-Undang (UU) Pemilu.

Adapun ASN yang dimaksud adalah Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Polman, Andi Rajab. Di mana Andi Rajab disebut diduga telah mengintervensi guru-guru untuk memilih salah satu kandiidat calon bupati Polman di Pilkada 2024.

Menurut Borahima, untuk membuktikan tudingan tersebut maka bisa dilaporkan ke Bawaslu, selaku penyelenggara pengawas Pemilu.

“Kalau memang terbukti ada seperti itu, silakan laporkan ke Bawaslu agar ditangani,” kata Ilham Borahima saat dihubungi, Senin 30 September 2024.

Terpisah, Kepala Disdikbud Polman Andi Rajab dengan tegas membantah bahwa dirinya telah mengintervensi guru-guru untuk mendukung salah satu pasplon. Dia menegaskan bahwa dirinya ASN yang netral.

“Saya sama sekali tidak pernah mengintervensi guru-guru. Saya ASN netralisasi,” ucap Rajab.

Sebelumnya diberitakan, program Indonesia Pintar (PIP) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) di Polewali Mandar, Sulawesi Barat, terus menjadi sorotan publik. Bukan tanpa sebab, dua program ini diduga dimanfaatkan oknum demi meraup suara di pemilihan kepala daerah (Pilkada).

Terbaru, Kepala Disdikbud Polman, Andi Rajab ikut terseret karena disinyalir mendukung janji-janji PIP-KIP yang dijual oleh kerabat salah kandidat bupati Polman. Bahkan disebutkan, ia melakukan intervensi kepada guru-guru. (FJ)

  • Bagikan

Exit mobile version