MAMUJU, BACAPESAN – Pj Gubernur Sulawesi Barat (Sulbar) Bahtiar Baharuddin menginstruksikan agar Aparatur Sipil Negara (ASN) menjaga netralitas dalam Pilkada Serentak 2024.
Hal ini ditegaskan melalui Surat Instruksi Gubernur Sulawesi Barat Nomor 100.3.4.1/4/IX/2024 Tahun 2024 tentang Netralitas Aparatur Sipil Negara dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 mulai berlaku per tanggal 25 September 2024.
Melalui surat tersebut, PJ Bahtiar menginstruksikan Bupati se Provinsi Sulbar, Sekda Provinsi Sulbar, agar menjaga integritas dan profesionalisme. Serta menjunjung tinggi
netralitas ASN berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan tidak melakukan kegiatan politik praktis yang mengarah pada keberpihakan, berafiliasi dengan partai politik.
Diharapkan, Bupati se Provinsi Sulbar menindaklanjuti dan meneruskan instruksi tersebut kepada seluruh ASN di wilayah kerja masing masing sampai ke tingkat desa, Kelurahan dan Kecamatan.
“Bagi ASN yang melakukan pelanggaran netralitas, agar diproses sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegas instruksi Bahtiar melalui surat tersebut. (Sudirman)