JAKARTA, BACAPESAN – Mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim) Anwar Sadad telah dilantik menjadi Anggota DPR RI periode 2024-2029 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/10) kemarin. Rupanya, Anwar Sadad masih tersangkut perkara hukum atau tengah menyandang status tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ketua DPD Partai Gerindra Jawa Timur (Jatim) itu tersangkut kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2019–2022. Anwar Sadad menyandang status tersangka bersama 20 orang lainnya, yang juga telah dicegah untuk tidak bepergian ke luar negeri.
Tak hanya Anwar Sadad, Moch Mahrus juga telah dilantik menjadi Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo dari Partai Gerindra, dan Hasanudin dilantik menjadi Anggota DPRD Provinsi Jatim dari PDIP.
Alex menduga, dilantiknya para tersangka korupsi itu karena belum ada kekuatan hukum tetap atau putusan pengadilan, maupun upaya paksa penahanan.
“Barangkali karena belum ada putusan pengadilan atau belum ada upaya paksa dari penyidik untuk menahan tersangka, maka KPU masih mengusulkan yang bersangkutan untuk dilantik. Lebih baik ditanyakan ke KPU,” tegas Alex.
Pengusutan kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2019-2022 itu merupakan pengembangan dari kasus yang sebelumnya menjerat Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019-2024 Sahat Tua P. Simandjuntak (STPS) dkk.
Sahat Tua Simandjuntak telah divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Selasa, 26 September 2023. Sahat juga dihukum uang pengganti sebesar Rp 39,5 miliar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah. (JP)