MAMUJU, BACAPESAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) melaksanakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama dengan Forum Masyarakat Nelayan dari Desa Kalukku Barat dan Desa Beru-beru, di lobi utama Kantor DPRD Sulbar.
Agenda rapat ini membahas permasalahan yang dihadapi masyarakat terkait aktivitas pertambangan pasir yang dilakukan oleh PT. Jaya Pasir Andalan.
RDPU dibuka langsung oleh Munandar Wijaya didampingi anggota DPRD lainnya Firman Argo, Khalil Qibran, Yudiaman dan Zulfakri Sultan serta Opd terkait.
“Kami mengerti bahwa aktivitas pertambangan ini telah menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat. Oleh karena itu, kami akan melakukan kajian mendalam dan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan bahwa tidak ada dampak negatif yang merugikan masyarakat maupun lingkungan sekitar,” ujar Munandar, Kamis (2/10/24).
Berdasarkan hasil Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), telah disepakati beberapa kesimpulan. Pertama, jangan ada aktivitas PT. Jaya Pasir Andalan sampai atau sebelum ada hasil Rapat Koordinasi.
Kedua, pimpinan rapat meminta masyarakat tidak melakukan upaya-upaya lain sebelum dan setelah adanya kesimpulan dalam upaya lembaga DPRD Provinsi Sulbar. Khususnya, mengkroscek lebih jauh tentang permasalahan yang timbul di masyarakat.
Ketiga, DPRD Provinsi Sulbar akan memanggil khusus PT. Jaya Pasir Andalan serta melakukan kunjungan kerja ke lokasi tambang yang dimaksud.
Adapun poin tuntutan dari Forum Masyarakat Nelayan dari Desa Kalukku Barat dan Desa Beru-Beru sebagai berikut, cabut izin PT. Jaya Pasir Andalan karena cacat prosedural, tolak aktivitas tambang pasir di sungai pesisir Desa Kalukku Barat dan Desa Beru-Beru dan tolak aktivitas tambang pasir di wilayah tangkap nelayan. (Sudirman)