PAREPARE, BACAPESAN.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Parepare menggelar rapat koordinasi (rakor) implementasi penerapan dan penyebarluasan informasi produk hukum melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) pada pilkada serentak 2024.
Rakor tersebut berlangsung di Hotel Bukit Kenari, Kota Parepare, Kamis, 3 Oktober 2024. Dalam kegiatan itu, menghadirkan sejumlah stakeholder dan elemen masyarakat.
Tujuannya, untuk menjadikan prodak hukum pilkada serentak 2024 sebagai pedoman dalam ajang berdemokrasi di Kota Parepare.
Anggota KPU Kota Parepare, Ilham H Muhtar menerangkan pentinya implementasi penerapan dan penyebarluasan informasi produk hukum melalui JDIH pada Pilkada serentak 2024.
“Tujuan terlaksananya kegiatan ini untuk meningkatkan pengetahuan dan informasi terkait produk hukum di lingkup KPU, pemangku kepentingan dan masyarakat, baik itu melalui peraturan komisi pemilihan umum maupun keputusan pemilihan umum,” katanya.
Sementara narasumber dalam kegiatan itu, Dirga Ahmad menekankan, pentingnya penerapan dan penyebar luasan informasi produk hukum pada pilkada serentak.
Sebab kata dia, aturan tentang pilkada sangat penting dan bisa menjadi pedoman bagi peserta dan masyakarat.
“Pedoman produk hukum pilkada serentak 2024 diharap bisa jadi pedoman di pilkada nantinya,” tandasnya.(*)