Dinkes Bone dan BPJS Ketenagakerjaan Gelar Rapat Koordinasi Perlindungan Pekerja Kesehatan

  • Bagikan

BONE, BACAPESAN – Dinas Kesehatan Kabupaten Bone dan BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Watampone menyelenggarakan acara Rapat Koordinasi Perlindungan Pekerja Kesehatan.

Rapat ini sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 terkait optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Acara ini dihadiri oleh Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Bone, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Watampone, Direktur Rumah Sakit, Direktur Klinik, dan Kepala Puskesmas di wilayah Kabupaten Bone.

Dalam sambutannya Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bone yang diwakili oleh Sekretaris Dinas Kesehatan menyambut baik acara ini. “Kami senang acara ini dapat terselenggara dengan baik,” ucapnya.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Watampone, Mansur menyampaikan bahwa BPJS Ketenagakerjaan dibentuk sesuai amanat UUD 1945 pasal 28 H ayat 3.

Dimana, setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat. Pasal 34 ayat 2, Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.

“BPJS Ketenagakerjaan hadir sebagai perlindungan bagi seluruh pekerja di Indonesia,” ucap Mansur.

Menurutnya, ada lima jenis penjaminan yang ditawarkan, yaitu Jaminan Kematian, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Jaminan Kecelakaan Kerja merupakan perlindungan atas risiko kecelakaan kerja mulai dari berangkat pulang di tempat kerja, perjalanan dinas dengan iuran sebesar 0,24 persen kali upah.

“Beberapa manfaat bisa didapat seperti biaya berobat, santunan sementara tidak mampu bekerja, santunan kematian, santunan cacat, beasiswa untuk anak yang ditinggalkan, pelayanan home care dan program kembali bekerja. Sedangkan jaminan kematian memberikan manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja,” jelas Mansur.

Terakhir, dirinya juga mengimbau kepada direktur rumah sakit, klinik, dan kepala puskesmas untuk mendaftarkan dan membayar iuran BPJS ketenagakerjaan kepada pegawai non ASN nya supaya mereka terlindungi. (Hik)

  • Bagikan