Kunjungi Lapas Takalar, Kakanwil Kemenkumham Sulsel Tekankan Penguatan Keamanan dan Ketertiban

  • Bagikan
Kakanwil Kemenkumham Sulsel, Taufiqurrakhman.

TAKALAR, BACAPESAN.COM – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kakanwil Kemenkumham Sulsel), Taufiqurrakhman, menekankan kepada petugas Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Takalar (Lapas Takalar) untuk memperkuat keamanan dan ketertiban di lingkungan Lapas.

Hal ini disampaikan oleh Kakanwil saat memberikan pengarahan kepada petugas Lapas Takalar, Senin (7/10).

“Untuk meningkatkan keamanan dan ketertiban Lapas, pedomani surat edaran yang telah diteruskan kepada para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di Wilayah Sulawesi Selatan. Edaran ini bertujuan untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan dan ketertiban pada UPT Pemasyarakatan di wilayah Sulawesi Selatan,” ungkap Taufiqurrakhman.

Ada 12 (dua belas) arahan yang tertuang dalam Surat Edaran tersebut. Pertama, memedomani Permenkumham No. 8 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Keamanan dan Ketertiban pada UPT Pemasyarakatan.

Kedua, meningkatkan kegiatan Tim Unit Intelijen Pemasyarakatan (UIP) dalam pemantauan serta melakukan deteksi dini, peringatan dini, dan cegah dini. Ketiga, optimalisasi tugas dan fungsi Tim SATOPS PATNAL PAS serta memastikan seluruh petugas melaksanakan tugas sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).

Keempat, optimalisasi upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkoba (P4GN). Kelima, meningkatkan frekuensi pemantauan dan penggeledahan, baik rutin maupun insidentil, secara teliti.

Keenam, dilarang keras mengeluarkan tahanan/narapidana secara ilegal yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan SOP.

Ketujuh, tidak berperilaku yang dapat menimbulkan keresahan bagi WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan) yang berujung terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban (kamtib). Kedelapan, memberikan penguatan kepada petugas secara periodik agar menjalankan tugas secara profesional dan berintegritas.

Kesembilan, meningkatkan kegiatan mitigasi bencana untuk mengurangi risiko bencana alam maupun non-alam. Kesepuluh, meningkatkan koordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya. Kesebelas, meningkatkan seluruh pelayanan pemasyarakatan dan memastikan tidak ada pungutan biaya serta tidak ada diskriminasi (zero penyelewengan). Kedua belas, pelanggaran terhadap arahan ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam arahannya, Kakanwil juga menyampaikan pentingnya meningkatkan pembinaan di Lapas Takalar dengan menjalin sinergi yang baik dengan Pemerintah Daerah setempat. Tiga prinsip kerja Kakanwil juga disampaikan dan ditekankan kepada pegawai sebagai pedoman dalam tugas sehari-hari. “Tiga prinsip tersebut adalah laksanakan pekerjaan sesuai dengan peraturan, hasilkan kualitas kerja yang baik, dan selesaikan pekerjaan tepat waktu,” ujar Taufiqurrakhman.

Menutup arahannya, Kakanwil Taufiqurrakhman meminta seluruh jajaran untuk menjalin komunikasi yang baik mulai dari staf hingga pimpinan. Tujuannya untuk menjaga kekompakan di dalam Lapas.

“Dalam bertugas, awali setiap kegiatan dengan niat yang tulus, bersihkan hati dan pikiran, serta bangun komitmen dan integritas moral yang kuat,” tutup Kakanwil.

Kepala Lapas Takalar, Mansur, menyatakan bahwa jajarannya siap mengimplementasikan seluruh arahan Kakanwil dan menjalankan arahan yang tertuang dalam edaran tersebut.

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Bidang Pelayanan Tahanan, Kesehatan, Rehabilitasi, Pengelolaan Benda Sitaan, Barang Rampasan Negara, dan Keamanan Kanwil Sulsel, Herman, Kepala Bagian Program dan Humas Kanwil Kemenkumham Sulsel, Khomaini, serta Kepala Sub Bagian Humas, RB, dan TI, Meydi Zulqadri. (*)

  • Bagikan

Exit mobile version