JAKARTA, BACAPESAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor ke luar negeri. Pencekalan dilakukan setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan.
“Gubernur Kalsel sudah dicegah ke luar negeri per tanggal 7 Oktober 2024,” kata Juru bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Rabu (9/10).
Larangan tersebut diberlakukan karena keberadaan Sahbirin Noor dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemprov Kalsel. Larangan ke luar negeri itu berlaku untuk enam bulan dan dapat diperpanjang demi kepentingan penyidikan.
Penetapan tersangka itu setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kalsel, pada Minggu (6/10). KPK tidak turut menangkap Sahbirin Noor, dalam operasi tangkap tangan itu. KPK saat ini, baru menahan enam pihak yang menyandang status tersangka.
Mereka yakni, Kadis PUPR Kalimantan Selatan, Ahmad Solhan (SOL); Kabid Cipta Karya sekaligus PPK, Yulianti Erlynah (YUL); pengurus rumah tahfidz Darussalam sekaligus pengepul uang fee, Ahmad (AMD); Plt Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalsel, Agustya Febry Andrean (FEB). Selain itu, dua orang pihak swasta yakni Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND).
Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Asep Guntur beralasan, tidak ikut tertangkapnya Sahbirin Noor dalam operasi senyap itu lantaran pihaknya tidak mengamankan uang dari yang bersangkutan.
“Terkait dengan masalah belum ditangkap. Ya, jadi kita sampaikan bahwa proses operasi tangkap tangannya itu kita kan mengikuti jalannya uang nih, jalannya uang, dari awal ya,” ujar Asep Guntur dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (8/10).
Asep menyatakan, tangkap tangan harus berdasarkan alat bukti. Menurutnya, saat itu KPK hanya menangkap pemberi dan penerimanya. (JP)