Oknum ASN Parepare Tersandung Kasus Penghasutan, Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

  • Bagikan

PAREPARE, BACAPESAN.COM – Kepolisian Resor (Polres) Kota Parepare menggelar konferensi pers terkait penangkapan oknum ASN di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare berinisial FN .

Penangkapan tersebut dilakukan atas dugaan tindak pidana penghasutan yang dilakukan oleh FN di ruang publik.

Kapolres Kota Parepare, AKBP Arman Muis menjelaskan bahwa FN disangkakan melanggar Pasal 160 KUHP atau Pasal 156A KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal lima tahun. Pelanggaran tersebut, kata dia, terkait dengan tindakan penghasutan di muka umum melalui lisan atau tulisan.

“Press release ini terkait dengan perkara tindak pidana, barangsiapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana atau barang siapa dengan sengaja dimuka umum mengeluarkan perasaan atau perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, kemudian penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang di anut di indonesia,” katanya.

Karena itu, kata dia FN diduga menyebarkan hasutan melalui kegiatan publik yang berlangsung di ruang terbuka.

“Adapun barang bukti, yaitu satu lembar undangan diskusi publik, Forum Masyarakat Muslim Parepare. Kemudian, tiga lembar registrasi publik dan satu buah flashdisk yang berisi rekaman video dan satu buah flashdisk berisikan materi narasumber,” jelasnya.

Dia menjelaskan, dalam rekaman video yang beredar, FN juga menyadari tindakan tersebut namun menyayangkan penyebaran video oleh rekannya.

Bahkan kata dia, FN merupakan salah satu ASN di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare.

“Jadi kalau hasil pengakuan yang bersangkutan, beliau (FN) juga menyadari. Cuma dia juga menyanyangkan yang mungkin temannya yang mengirim video itu.

AKBP Arman Muis menambahkan bahwa kasus ini bermula dari aduan masyarakat yang melaporkan konten video tersebut ke kepolisian, menyusul viralnya video tersebut di media sosial.

Selain itu, kata dia pihaknya juga menerima laporan resmi dari kelompok tertentu yang meminta agar kasus ini segera ditindaklanjuti.

“Ini awalnya, mendapatkan informasi dari beberapa masyarakat dari adanya viralisasi sehingga banyak interaksi atau riak dari masyarakat yang menyampaikan ke intusi kepolisian, bahwa ini segera di tindakan lanjuti. Kemudian yang kedua adanya pihak kelompok yang melakukan pelaporan ke kantor kepolisian untuk segera di tindak lanjuti,” ucapnya.

Menanggapi rumor bahwa tersangka FN diduga memiliki kartu kuning AKBP Arman menyatakan bahwa hasil pemeriksaan dengan melibatkan saksi ahli belum mengidentifikasi hal tersebu

“Yah sampai, saat ini pemeriksaan kita tidak ada kartu kuning, semua itu berdasarkan termasuk para saksi-saksi yang kami periksa. Termasuk dua saksi ahli, yaitu ahli bahasa dan ahli pidana,” tandasnya.(*)

  • Bagikan