Polres Tator Tetapkan Guru SD Cabuli Anak Dibawa Umur Tersangka

  • Bagikan
Guru berinisial FA (27 tahun) saat menjalani pemeriksaan.

TATOR, BACAPESAN –  Polres Tana Toraja (Tator) kembali menetapkan seorang oknum guru, berinisial FA (27) yang merupakan seorang guru di salah satu SD (Sekolah Dasar) di Kabupaten Tana Toraja sebagai tersangka kasus pencabulan anak dibawah umur, berdasarkan laporan keluarga korban beberapa waktu lalu.

Kasat Reskrim Polres Tator, Iptu Slamet membenarkan penetapan tersangka terhadap kasus pencabulan anak dibawah umur yang dilakukan oknum guru SD.

“Pelaku FA, seorang oknum guru SD telah resmi ditetapkan jadi tersangka dan telah kami tahan sejak Senin 7 Oktober 2024,” terang Slamet.

Kapolres Tator, AKBP Malpa Malacoppo mengungkapkan, kasus pencabulan ini cukup memprihatikan.Sejak tahun 2023 hingga saat ini jumlah kasus mencapai 66 kasus dengan jumlah korban sebanyak 63 orang anak dan jumlah pelaku sebanyak 42 orang.

Tingginya kasus yang melibatkan anak dibawah umur maka Malpa mengajak semua pihak untuk bersama-sama menjaga dan mencegah agar anak-anak terhindar dari pelaku kejahatan. (Cherly).

  • Bagikan