Sidang Kasus P Diddy Terkait Perdagangan Orang Dilanjutkan Mei Tahun 2025

  • Bagikan
Potret P Diddy (Rolling Stone)

BACAPESAN – P Diddy seorang rapper kenamaan Amerika Serikat ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan sejak 15 September lalu atas kasus perdagangan orang, pemerasan hingga kepemilikan senjata api di New York Amerika Serikat.

Pria bernama asli Sean Combs ini telah menjalani sidang pertamanya pada Kamis, 10 Oktober serta ditemani sang ibunda.

Dilansir dari Variety, Sidang lanjutan Combs atas kasus perdagangan orang dan dakwaan lainnya telah ditetapkan pada tanggal lima Mei tahun 2025 mendatang

Hakim Arun Subramanian memutuskan bahwa sidang praperadilan yang dilaksanakan pada hari Kamis (10/10) agar dilanjutkan pada tahun depan.

Hal tersebut telah sesuai dengan permintaan dari pihak Combs bahwa sidang dilanjutkan pada bulan April atau Mei tahun 2025 mendatang.

Menurut sumber yang ditinjau oleh Variety, Pengacara Combs mengklaim bahwa telah ada banyak upaya dalam “skema pemerintah” untuk melemahkan hak kliennya atas pengadilan yang adil.

Dalam dokumen terperinci tersebut, mereka meminta agar upaya hukum dilakukan secara tepat termasuk potensi diskualifikasi saksi atau penolakan semua tuduhan dalam dakwaannya agar dapat dipertimbangkan.

Dalam persidangan hari pertama, berbagai dakwaan telah menyebutkan bahwa Combs melakukan tindakan kekerasan, pelecehan, dan pemaksaan terhadap wanita selama bertahun-tahun.

Combs dituduh mengatur pesta malam selama beberapa hari, yang dikenal sebagai “freak-offs,” di mana wanita dipaksa berhubungan intim dengan pekerja pria, terkadang di depan kamera.

Para wanita juga diberi ketamin dan obat-obatan lain, dan memerlukan cairan infus setelahnya untuk pulih, menurut dokumen tersebut.

Combs juga dituduh memukul, menendang, dan menyeret rambut wanita, serta berbagai tindakan kekerasan lainnya.

Dokumen tersebut mengklaim bahwa pada tahun 2011, ia dan seorang rekannya menculik seseorang dengan todongan senjata dan membakar mobil orang lain dengan bom molotov.

  • Bagikan