MAKASSAr, BACAPESAN – Setelah melewati proses restoratif Justice, status tersangka owner Pallubasa Serigala Al Qadri Chaeruddin (36) dicabut pihak Kepolisian.
Hal ini diungkapkan Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokhamad Ngajib saat menggelar ekspose kasus, Senin (14/10/2024).
“Berdasarkan perkembangan perkara, penanganan tindak pidana diselesaikan berdasarkan keadilan restoratif Justice,” ujar Ngajib kepada awak media.
“Dari persyaratan ini, kemudian juga persyaratan khusus pada pasal 10 yaitu terjadi kecelakaan karena kelalaian yang mengakibatkan korban,” kata Ngajib.
“Ini juga merupakan persyaratan penyelesaian secara kekeluargaan atau disebut keadilan restoratif Justice,” sambung dia.
Tambah Ngajib, setelah menempuh jalur RJ, pihaknya pun melakukan penghentian terhadap kasus yang menelan dua korban jiwa itu.
“Jadi, proses penanganan perkara membuat suatu peristiwa, sehingga tentunya kepolisian mempunyai kewenangan penyelidikan dan penyidikan. Setelah kita lakukan proses penyidikan dan penyelidikan, kita lakukan penetapan tersangka,” tukasnya.
Setelah penetapan tersangka, kata Ngajib, pihak dari korban dan tersangka meminta agar diselesaikan secara restoratif.
“Sehingga tentunya yang patut kita duga pelaku dan juga dari keluarga korban, di antaranya orang tua daripada korban dan istrinya dan pihak terkait lainnya. Mereka menyatakan bisa di selesaikan secara RJ,” terangnya.
Sebelumnya diberitakan, Owner Pallubasa Serigala Al Qadri Chaeruddin (36) ditetapkan tersangka oleh pihak Kepolisian.
Qadri dianggap lalai sehingga mobil yang dikendarainya mengalami kecelakaan dan menewaskan istrinya bernama Hajjah Nurjannah (35) dan anaknya bernama Muhammad Fadlan (7).
Hal tersebut diungkapkan Kasatlantas Polrestabes Makassar, Kompol Mamat Rahmat saat melakukan ekspose kasus di Polrestabes Makassar, Jumat (11/10/2024).
“Jadi tersangka ini suami dari Almarhum atau korban yang meninggal dunia,” ujar Mamat.
Dikatakan Mamat, meskipun telah ditetapkan tersangka, saat ini tidak dilakukan penahanan terhadap Qadri karena dinilai koperatif selama proses pemeriksaan.
“Tersangka tidak ditahan karena koperatif kemudian korban yang meninggal dunia adalah istri dan anak tersangka,” sebutnya. (Fj)