Struktur Tiga Komisi di DPRD Parepare Terbentuk

  • Bagikan

PAREPARE, BACAPESAN.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare membentuk susunan dan keanggotaan tiga komisi.

Pembentukan itu, melalui rapat paripurna, pasca pelantikan pimpinan DPRD, di Lantai III Gedung DPRD Kota Parepare, Selasa, 15 Oktober 2024.

Dalam paripurna, DPRD membentuk tiga komisi. Di antaranya Komisi I, koordinator Kaharuddin Kadir, Ketua Kamaluddin Kadir, Wakil Ketua Asy’ari Abdullah, Sekretaris Apriyani Djamaluddin.

Lalu untuk Komisi II, koordinator Yusuf Lapanna, Ketua S Parman Agoes Mante, Wakil Ketua Sappe, dan Sekretaris Asmawati Zainuddin.

Dan untuk Komisi III, koordinator Suyuti, Ketua Hamran Hamdani, Wakil Ketua Ibrahim Suanda, dan Sekretaris Hasib Hasyim.

Ketua DPRD Kota Parepare, Kaharuddin Kadir mengatakan, pasca pelantikan pimpinan definitif, sekretariat langsung membentuk alat kelengkapan DPRD, di antaranya Komisi, Banggar dan Bamus.

“Alat kelengkapan tertentu yang belum lengkap strukturnya seperti, bapemperda, itu belum ditentukan. Mungkin besok (hari ini), akan kami lakukan,” katanya, Selasa, 15 Oktober 2024.

Selain itu, kata dia, pacsa penetapan komisi, pihaknya bakal langsung melakukan penyerahan KUA PPAS APBD tahun anggaran 2025, pada Rabu, 16 Oktober 2024.

“Insyaallah, kita putuskan besok jam 9 pagi. Lalu, tatib (Tata Tertib) DPRD. Walaupun, tatib lama masih berlaku, tapi kita akan menyesuaikan nama-nama fraksi yang ada,” jelasnya

Sebab kata dia, hal itu salah satu muatan lokal yang termuat dalam tata tertib di DPRD Kota Parepare.

“Sekira tim kerja yang lalu, sudah hampir merampungkan. Cuma memang itu, masih perlu kordinasi dengan Biro Hukum kantor Gubernur,” ucapnya.

Dia pun menargetkan, pembahasan
KUA PPAS APBD tahun anggaran 2025 paling lama sepekan.

“Jadi mudah-mudahan minggu ke empat Oktober ini APBD itu sudah masuk. Sehingga kita punya banyak waktu menyelesaikan di bulan November. Mudah-mudahan, kita bisa menyelesaikan APBD kita ini di tanggal 25 bulan November,” tandasnya. (*)

  • Bagikan