MAKASSAR, BACAPESAN – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Makassar melakukan sidak di Mie Gacoan di Jalan Alauddin, Kecamatan Tamalate, Rabu (16/10/2024).
Kedatangan rombongan DPRD ini berkaitan dengan laporan masyarakat yang disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) sebelumnya.
Sidak Dipimpin Wakil Ketua Sementara, Andi Suharmika. Sidak tersebut dilakukan untuk mengecek dugaan adanya aktivitas restoran yang beroperasi tanpa izin lengkap, seperti Perizinan Bangunan Gedung (PBG) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Laporan pertama kali disampaikan oleh Aliansi Mahasiswa dan Rakyat Penegak Keadilan, yang menyoroti dugaan pelanggaran perizinan oleh restoran yang sedang populer tersebut.
Sebagai respons, DPRD Makassar segera bergerak untuk memverifikasi kebenaran laporan tersebut dengan mengunjungi lokasi. Dalam sidak ini, Andi Suharmika didampingi sejumlah anggota DPRD, serta perwakilan dari instansi terkait, termasuk Dinas Perizinan Satu Pintu Makassar, Satpol PP, Dinas Penataan Ruang Makassar, dan mahasiswa yang sebelumnya menyampaikan aspirasinya.
Kunjungan tersebut diterima oleh Hadi Iman, staf yang bertanggung jawab atas operasional Mie Gacoan. Hadi memperlihatkan beberapa dokumen perizinan yang dimiliki restoran, seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), IMB untuk bangunan lama, izin parkir, dan Izin AMDAL Lalin (Analisis Dampak Lalu Lintas) dari Kementerian Perhubungan.
Namun, meski beberapa izin telah ditunjukkan, sejumlah anggota DPRD masih menemukan masalah terkait kelayakan izin. Anggota DPRD dari Fraksi PPP, Fasruddin Rusli, menyatakan bahwa meskipun dokumen izin ada, standar kelayakan yang diatur pemerintah kota, terutama terkait izin parkir dan tata ruang, belum terpenuhi.
“Dokumen memang ada, tapi kita melihat masih ada ketidaksesuaian, terutama pada standar parkir yang belum memenuhi aturan yang berlaku dan potensi dampak lalu lintas yang belum terselesaikan,” ungkap Fasruddin.
Ia juga menekankan pentingnya PBG yang sesuai dengan bangunan baru yang digunakan restoran. “Jika bangunan baru, mereka harus mengurus PBG terbaru, bukan hanya IMB untuk bangunan lama. Ini penting untuk memastikan keselamatan dan kelayakan operasional di kawasan padat seperti Jalan Alauddin,” tegasnya.
DPRD Makassar pun meminta manajemen Mie Gacoan untuk segera melakukan pembenahan terkait izin dan standar kelayakan yang belum terpenuhi. Selain itu, pihak DPRD juga menginstruksikan dinas terkait untuk melakukan pengawasan lebih ketat terhadap restoran-restoran yang belum mematuhi ketentuan perizinan di Makassar. (Isak)