Pelaku Pelecehan Belum Ditangkap, Ayah Korban Kembali Datangi Polres Tator

  • Bagikan
Ayah korban, Yulius R.

TORAJA UTARA, BACAPESAN – Ayah korban pelecehan murid Sekolah Dasar (SD), MR (11) di Kabupaten Toraja Utara (Torut), Yulius R, kembali mendatangi Polres Toraja Utara lantaran pelaku pelecehan anaknya belum ditahan.

Pelaku diketahui seorang parubayah PO (50) yang dilaporkan sejak 16 Juli 2024, dengan nomor laporan LP/B/210/VII/2024/SPKT/Polres Torut, di Polres Torut.

Yulius R menyampaikan bahwa tujuan kedatangannya untuk kembali mempertanyakan kejelasan dari tersangka.

” Pencarian sampai kapan? Jangan kami cuma dijanji-janji. Kami pihak keluarga juga sudah membantu kepolisian untuk mencari tahu keberadaan pelaku,” ketus Yulius.

Dirinya menambahkan bahwa demi mempertanyakan kasus tersebut dirinya terpaksa harus pulang ke Toraja dan harus minta ijin karena dirinya bekerja diluar daerah bersama istri. Sementara anaknya tinggal bersama nenek dan kakek mereka di Toraja. Dan sebagai orang tua mereka merasa tidak tenang bekerja mencari nafkah di luar Toraja karena ada kasus ini, yangmana pelakunya belumnya ditahan.

Sementara itu, Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Torut, Anton Lembang mengatakan pelaku telah melarikan diri. Tapi pihaknya terus mencari keberadaan pelaku.

Pelaku dikenakan Pasal 82 ayat 1 (Satu) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. (Cherly)

  • Bagikan