MAKASSAR, BACAPESAN.COM – Inovasi yang digagas pemerintah daerah diharapkan tidak hanya sekedar menggugurkan kewajiban untuk memberi laporan ke Kementerian Dalam Negeri.
Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kota Makassar Nirwan Niswan Mungkasa mengatakan, pada dasarnya inovasi yang diusulkan ke Kementerian harus memenuhi beberapa syarat.
Salah satu syaratnya ialah inovasi tersebut harus bermanfaat terhadap pendapatan asli daerah (PAD).
“Program inovasi daerah harus benar-benar memberi manfaat bagi daerah atau masyarakat, misalnya terhadap PAD yang meningkat, atau bahkan penghematan belanja,” ucap Nirman (17/10/2024).
Inovasi dalam rangka optimalisasi PAD dinansui agar dapat memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat sekaligus memberikan manfaat yang besar bagi pemerintah daerah, misalnya inovasi peningkatan PAD melalui intensifikasi dan ekstensifikasi.
Inovasi juga diharapkan bisa berkontribusi terhadap peningkatan capaian kinerja pemerintah daerah serta peningkatan mutu pelayanan publik. (*)