DKPP Terima 514 Aduan Hingga September 2024

  • Bagikan
Anggota DKPP Muhammad Tio Aliansyah

JAKARTA, BACAPESAN – Sepanjang tahun 2024 Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengaku telah menerima 514 aduan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Jumlah ini naik bila dibandingkan aduan sepanjang 2023 yang mencapai 325 aduan.

Anggota DKPP Muhammad Tio Aliansyah mengungkapkan, bahwa ratusan data aduan KEPP di 2024 adalah data aduan yang masuk per 25 September 2024. Adanya peningkatan jumlah aduan merupakan cerminan dari semakin baiknya pemahaman masyarakat.

“Tahun 2024, sampai hari ini, jumlah aduan yang kami terima 514 aduan,” ucapnya dalam kegiatan Media Gathering DKPP di Kabupaten Bogor, Kamis (26/9/2024).

Pria yang akrab disapa Tio ini menyebut, seluruh aduan yang diterima DKPP tidak begitu saja diperiksa dalam sidang, melainkan harus melalui proses verifikasi administrasi dan verifikasi materiil terlebih dahulu.

Ia menambahkan, dari 514 aduan yang diterima DKPP, 473 di antaranya telah diverifikasi administrasi. Hasilnya, 278 aduan dilutus telah memenuhi syarat, 124 aduan dianggap belum memenuhi syarat, 13 aduan berstatus tidak memenuhi syarat, dan 58 aduan berstatus gugur.

Dilanjutkan, 278 aduan yang memenuhi syarat verifikasi administrasi dilanjutkan verifikasi materiil. Dalam verifikasi materiil, sebuah aduan akan ditinjau kuat atau tidaknya unsur pelanggaran etik dalam aspek substansi aduannya.

“Dari 278 aduan yang memenuhi syarat verifikasi administrasi, 228 aduan telah kami verifikasi materiil. Hasilnya, 207 aduan memenuhi syarat dan layak sidang, 15 aduan belum memenuhi syarat, dua aduan tidak memenuhi syarat, dan empat aduan berstatus gugur,” sebut Tio.

Sementara, dari perkara yang telah diperiksa, per 25 September 2024, terdapat 226 aduan yang dilimpahkan menjadi perkara yang layak disidangkan. Jumlah ini terdiri dari 207 perkara yang berasal dari aduan tahun 2024 dan 19 perkara yang berasal dari aduan yang diterima tahun sebelumnya.

Tio menambahkan, DKPP telah memutus 103 perkara yang melibatkan 545 penyelenggara pemilu. Sedangkan 59 perkara masih dalam proses pemeriksaan. (JP)

  • Bagikan

Exit mobile version